Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona telah berdampak terhadap ekonomi dalam negeri, tak ingin melebar hingga terjadi krisis keuangan, pemerintah mengagas solusi baru untuk bank bermasalah. Alhasil, pemerintah berencana membentuk Forum Pengawasan Bank Terpadu yang sebelumnya belum diatur oleh Undang-Undang (UU).
Forum ini merupakan wadah untuk menyelaraskan, menyinergikan, dan menyinkronkan pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mengantisipasi secara lebih dini dan terkoordinasi.
Agenda tersebut tertuang dalam RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang dihimpun Kontan.co.id.Adapun Forum Pengawasan Bank Terpadu terdiri dari empat anggota. Pertama, anggota Dewan Komisioner OJK, yang merangkap sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, sebagai koordinator merangkap anggota.
Baca Juga: Nasabah bakal kena pajak, AAJI berencana ajukan judicial review omnibus law ke MK
Kedua, salah satu anggota Dewan Gubernur BI yang ditunjuk oleh Gubernur BI sebagai anggota. Ketiga, salah satu anggota Dewan Komisioner LPS yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, sebagai anggota. Keempat, sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sebagai anggota.
Setiap anggota Forum Pengawasan Bank Terpadu bertindak untuk dan atas nama lembaga yang diwakilinya. Namun, khusus sekretaris KSSK, tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan forum.
Forum menyelenggarakan rapat berkala satu kali setiap bulan dan sewaktu-waktu jika diperlukan. Lanjut, koordinasi antarlembaga tersebut diperkuat dengan pembangunan dan pengembangan sistem data dan informasi sektor keuangan terintegrasi, sebagai single source of truth di sektor keuangan.
“Forum berwenang memperoleh data dan informasi dari OJK, BI, dan LPS yang diperlukan untuk bahan rapat dan pengambilan keputusan. Forum berwenang mengakses dan/atau menggunakan sistem dan data informasi terintegrasi. Forum berwenang memanggil dan meminta keterangan pihak lain terkait dengan kondisi bank,” sebagaimana Pasal 5 RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca Juga: Outstanding transaksi kartu kredit BCA mencapai Rp 8,7 triliun hingga Februari
Sistem yang didapat dari data dan informasi OJK, BI, dan LPS itu memungkinkan seluruh lembaga memiliki data dan informasi yang terkoordinasi untuk menghasilkan keputusan yang konsisten dan dapat diandalkan di sektor keuangan. Sehingga diharapkan akan menciptakan jaring pengaman sistem keuangan yang lebih kuat, efektif, dan kredibel.
Nah dengan integrasi data tersebut, selanjutnya OJK mengatur dan menetapkan status pengawasan bank antara lain bank dalam pengawasan normal, bank dalam penyehatan, dan bank dalam resolusi. Status pengawasan bank ditetapkan oleh OJK berdasarkan rekomendasi Forum Pengawasan Bank Terpadu.
Peranan LPS terhadap permasalahan bank baik terkait likuiditas maupun solvabilitas pun diperkuat. Untuk masalah likuiditas dapat dilakukan dengan perpanjangan waktu pemberian PLJP/PLJPS dan adanya instrumen baru dengan early involvement LPS selaku otoritas resolusi berupa penempatan dana LPS pada bank.
Sementara, untuk masalah solvabilitas. LPS diberikan penguatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya lebih komprehensif sebagai otoritas resolusi yang semula hanya memiliki mandat loss minimizer menjadi risk minimizer.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ini akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR RI terdekat untuk dilakukan pengesahan. Barulah, Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI akan mengarahkan pihak yang akan melakukan pembahasan RUU tersebut.
Baca Juga: Sah! Sekarang bank bisa dapat pendapatan dari transaksi kartu uang elektronik
“Usulan (dibahas) oleh Komisi XI DPR RI,” kata Supratman saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (10/3).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto mengatakan pemerintah akan mengikuti tindak lanjut yang telah ditetapkan oleh DPR RI. Menurutnya, omnibus law sektor keuangan dapat menjadi solusi atas permasalahan sektor keuangan kini dan nanti.
“Ada urgensi untuk pengaturan sektor keuangan yang lebih komprehensif, seiring dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi di sektor keuangan maupun pasar modal,” kata Hadiyanto kepada Kontan.co.id, Rabu (10/3).
Selanjutnya: BRI bidik pertumbuhan transaksi kartu kredit dobel digit pada tahun 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News