kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pembebanan Subsidi BBM ke Daerah Mulai 2009


Senin, 23 Juni 2008 / 15:52 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Test Test

JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan pembebanan subsidi BBM kepada pemerintah daerah. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bappenas Paskah Suzetta. Dia bilang, tujuan utama diberlakukannya pembebanan tersebut antara lain agar pemerintah daerah tidak menghabiskan dana yang mereka peroleh dari windfall profil yang diperoleh akibat kenaikan harga BBM. "Pemerintah pusat berharap agar pemda tidak menghabiskan dananya dalam satu tahun anggaran. Jadi, rencananya, dana tersebut akan diganti dengan obligasi pemerintah atau surat utang yang sewaktu-waktu bisa dicairkan," katanya di Kantor Presiden, Senin (22/6).

Paskah mengatakan, pembebanan subsidi ini masih dibicarakan dengan DPR dan Pemerintah Daerah. Namun, dia yakin, kebijakan ini dapat menekan dana subsidi yang harus dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Pasalnya, seiring kenaikan harga BBM, tentu pemerintah daerah yang banyak memiliki ladang minyak akan memperoleh windfall profit yang besar. "Asumsinya, sekarang kan harga minyak US$ 120 per barel, jadi pendapatan yang diterima pemerintah daerah pastinya lebih besar. Kalau diserahkan satu anggaran, bisa jebol disini (pusat)," urainya. Paskah berharap pembebanan subsidi ini bisa diterapkan tahun 2009.

Asal tahu saja, pemerintah berencana menerapkan pembebanan subsidi BBM pada daerah sebagai bagian dari upaya sharing the pain dalam menanggung gejolak kenaikan harga BBM yang ikut mendongkrak subsidi BBM oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×