kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,57   4,24   0.47%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembatasan sosial skala besar berlaku: sekolah dan tempat kerja diliburkan


Selasa, 07 April 2020 / 09:45 WIB
Pembatasan sosial skala besar berlaku: sekolah dan tempat kerja diliburkan


Reporter: Barly Haliem, Harris Hadinata | Editor: Harris Hadinata

KONTAN.CO.ID - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai pembatasan sosial berskala besar. Beleid ini termaktub dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Presiden Joko Widodo menandatangani PP No 21/2020, Selasa (31/3). Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada Selasa (31/3).

Beleid tersebut mengatur kategori wilayah yang bisa melakukan pembatasan sosial berskala besar. Berikut poin-poin dari aturan terkait pencegahan corona di Indonesia ini.

Aturan ini mengatur daerah yang bisa memberlakukan pembatasan sosial berskala besar adalah daerah di mana banyak penduduk di wilayah tersebut diduga terinfeksi Covid-19.

Pembatasan sosial juga harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman penyebaran virus corona, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Pembatasan sosial berskala besar harus memenuhi kriteria berikut. Pertama, jumlah kasus infeksi virus corona menyebar dengan cepat ke beberapa wilayah atau jumlah kematian akibat virus corona meningkat secara signifikan.

Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Pemerintah juga mengatur, pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi: meliburkan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Pemerintah juga menegaskan, pembatasan kegiatan tetap harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Terutama kebutuhan dasar terkait pelayanan kesehatan, pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya.

Peraturan pemerintah ini juga menyebutkan, pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar dapat diusulkan oleh Gubernur, Bupati atau Walikota kepada Menteri Kesehatan.

Nantinya, Menteri Kesehatan akan menetapkan status pembatasan sosial berskala besar tersebut, setelah memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketua Pelaksana Gugus Tugas tersebut juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tertentu.

Bila Menteri Kesehatan kemudian menyetujui usulan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di suatu wilayah, Kepala Daerah di wilayah tersebut wajib melaksanakan pembatasan tersebut.

Aturan ini menegaskan pemerintah tidak melakukan lockdown atau isolasi total per wilayah maupun secara nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×