kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kepala Daerah tak boleh tolak perintah pembatasan sosial berskala besar


Selasa, 31 Maret 2020 / 23:34 WIB
Kepala Daerah tak boleh tolak perintah pembatasan sosial berskala besar
ILUSTRASI. Warga menjaga akses masuk sekaligus bersiap melakukan pengecekan suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan kepada pengunjung yang akan masuk ke perkampungan di kawasan Kali Pasir, Jakarta Pusat, Selasa (31/3). Warga setempat di kawasan tersebut memberlakuka


Reporter: Harris Hadinata | Editor: Harris Hadinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan PP No 21 Tahun 2020 yang mengatus soal pembatasan sosial berskala besar untuk mencegah penyebaran virus corona lebih luas. Aturan ini mulai berlaku Selasa, 31 Maret 2020.

Beleid tersebut mengatur kategori wilayah yang bisa melakukan pembatasan sosial berskala besar. Pembatasan tersebut harus disetujui dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Peraturan pemerintah ini juga menyebutkan, pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar dapat diusulkan oleh Gubernur, Bupati atau Walikota kepada Menteri Kesehatan.

Nantinya, Menteri Kesehatan akan menetapkan status pembatasan sosial berskala besar tersebut, setelah memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketua Pelaksana Gugus Tugas tersebut juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tertentu. Ada dua kriteria yang harus dipenuhi agar pembatasan sosial bisa diterapkan.

Pertama, jumlah kasus infeksi virus corona menyebar dengan cepat ke beberapa wilayah atau jumlah kematian akibat virus corona meningkat secara signifikan.

Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Selain itu, pembatasan sosial juga harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman penyebaran virus corona, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Bila Menteri Kesehatan kemudian menyetujui usulan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di suatu wilayah, Kepala Daerah di wilayah tersebut wajib melaksanakan pembatasan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×