kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Pembatasan sosial skala besar berlaku: sekolah dan tempat kerja diliburkan


Selasa, 07 April 2020 / 09:45 WIB
Pembatasan sosial skala besar berlaku: sekolah dan tempat kerja diliburkan


Reporter: Barly Haliem, Harris Hadinata | Editor: Harris Hadinata

Pemerintah juga menegaskan, pembatasan kegiatan tetap harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Terutama kebutuhan dasar terkait pelayanan kesehatan, pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya.

Peraturan pemerintah ini juga menyebutkan, pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar dapat diusulkan oleh Gubernur, Bupati atau Walikota kepada Menteri Kesehatan.

Nantinya, Menteri Kesehatan akan menetapkan status pembatasan sosial berskala besar tersebut, setelah memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketua Pelaksana Gugus Tugas tersebut juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tertentu.

Bila Menteri Kesehatan kemudian menyetujui usulan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di suatu wilayah, Kepala Daerah di wilayah tersebut wajib melaksanakan pembatasan tersebut.

Aturan ini menegaskan pemerintah tidak melakukan lockdown atau isolasi total per wilayah maupun secara nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×