Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengambilan keputusan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) berlangsung sengit. Pembahasan dalam Sidang Paripurna, Selasa (24/10), diwarnai pendapat fraksi-fraksi yang saling menjatuhkan argumentasi.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan, PAN menolak Perppu Ormas berdasarkan masukan dari berbagai pakar hukum dan ormas. Menurutnya, penolakan ini bukan karena PAN menolak Pancasila sebagai landasan negara.
"Perppu ini berpotensi menimbulkan rezim otoriter. Maka kami menolak dengan tegas Perppu ini," kata Yandri di sidang Paripurna, Selasa (24/10).
Anggota Komisi II, Fandi Utomo dari Fraksi Demokrat meminta jika hasil paripurna mengesahkan Perppu Ormas, maka pemerintah harus melakukan revisi terbatas. Salah satu yang diminta Demokrat untuk direvisi yaitu terkait sanksi Perppu Ormas.
"Kami mengusulkan kepada pimpinana agar disediakan waktu untuk melakukan lobi untuk mencapai musyawarah mufakat untuk menghindari perpecahan," kata Fandi.
Sementara, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Dwi Ria Latifa menyatakan, kebebasan berserikat dan berkumpul harus ada batasannya. Intervensi yang kerap mengatasnamakan SARA bisa menjadi ancaman perpecahan di Tanah Air. Untuk itu Fraksi PDIP mendukung Perppu Ormas untuk disahkan.
"Kita pahami bahwa ormas tertentu, secara rapi terdidik masuk ke kelompok intelektualisme merusak pikiran anak bangsa kita. Horizontal kita pecah karena SARA dipermainkan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News