kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Perppu Ormas hari ini ditentukan di Paripurna


Selasa, 24 Oktober 2017 / 12:10 WIB


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini menjadwalkan pengambilan keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Keputusan tersebut diagendakan pada rapat paripurna yang dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. Keputusan Perppu Ormas baru akan diputuskan pada sidang Paripurna, Selasa (24/10), karena belum disepakatinya pada tingkat I di Komisi II DPR RI.

Pada rapat pembahasan di Komisi II, masih ada tiga fraksi yang menolak Perppu Ormas. Antara lain, F-Gerindra, F-PKS dan F- PAN dengan tegas menolak.

Dalam Sidang Paripurna yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut saat berita ini ditulis masih terus berlangsung. Ketua Komisi II, Zainudin Amali menyatakan dalam sidang tersebut, pembahasan Perppu Ormas di tingkat I berjalan dengan lancar. Namun keputusan Perppu Ormas harus dibawa ke tinggat II alias ke Paripurna.

"Dalam pembahasan yang telah dilakukan, terdapat empat partai yang menerima, tiga partai yang menerima dengan revisi dan tiga partai yang menolak. Untuk itu perlu dilakukan penhambilan keputusan di tingkat II," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×