kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.893.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.949   -61,00   -0,36%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

Perppu Ormas hari ini ditentukan di Paripurna


Selasa, 24 Oktober 2017 / 12:10 WIB
Perppu Ormas hari ini ditentukan di Paripurna


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini menjadwalkan pengambilan keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Keputusan tersebut diagendakan pada rapat paripurna yang dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. Keputusan Perppu Ormas baru akan diputuskan pada sidang Paripurna, Selasa (24/10), karena belum disepakatinya pada tingkat I di Komisi II DPR RI.

Pada rapat pembahasan di Komisi II, masih ada tiga fraksi yang menolak Perppu Ormas. Antara lain, F-Gerindra, F-PKS dan F- PAN dengan tegas menolak.

Dalam Sidang Paripurna yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut saat berita ini ditulis masih terus berlangsung. Ketua Komisi II, Zainudin Amali menyatakan dalam sidang tersebut, pembahasan Perppu Ormas di tingkat I berjalan dengan lancar. Namun keputusan Perppu Ormas harus dibawa ke tinggat II alias ke Paripurna.

"Dalam pembahasan yang telah dilakukan, terdapat empat partai yang menerima, tiga partai yang menerima dengan revisi dan tiga partai yang menolak. Untuk itu perlu dilakukan penhambilan keputusan di tingkat II," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×