kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Perppu Ormas hari ini ditentukan di Paripurna


Selasa, 24 Oktober 2017 / 12:10 WIB


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini menjadwalkan pengambilan keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Keputusan tersebut diagendakan pada rapat paripurna yang dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. Keputusan Perppu Ormas baru akan diputuskan pada sidang Paripurna, Selasa (24/10), karena belum disepakatinya pada tingkat I di Komisi II DPR RI.

Pada rapat pembahasan di Komisi II, masih ada tiga fraksi yang menolak Perppu Ormas. Antara lain, F-Gerindra, F-PKS dan F- PAN dengan tegas menolak.

Dalam Sidang Paripurna yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut saat berita ini ditulis masih terus berlangsung. Ketua Komisi II, Zainudin Amali menyatakan dalam sidang tersebut, pembahasan Perppu Ormas di tingkat I berjalan dengan lancar. Namun keputusan Perppu Ormas harus dibawa ke tinggat II alias ke Paripurna.

"Dalam pembahasan yang telah dilakukan, terdapat empat partai yang menerima, tiga partai yang menerima dengan revisi dan tiga partai yang menolak. Untuk itu perlu dilakukan penhambilan keputusan di tingkat II," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×