kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.802   8,00   0,05%
  • IDX 8.574   -71,64   -0,83%
  • KOMPAS100 1.186   -11,81   -0,99%
  • LQ45 848   -11,41   -1,33%
  • ISSI 307   -1,67   -0,54%
  • IDX30 436   -4,24   -0,96%
  • IDXHIDIV20 508   -4,80   -0,93%
  • IDX80 133   -1,65   -1,23%
  • IDXV30 138   -0,71   -0,51%
  • IDXQ30 139   -1,37   -0,97%

Perppu Ormas hari ini ditentukan di Paripurna


Selasa, 24 Oktober 2017 / 12:10 WIB
Perppu Ormas hari ini ditentukan di Paripurna


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini menjadwalkan pengambilan keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Keputusan tersebut diagendakan pada rapat paripurna yang dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. Keputusan Perppu Ormas baru akan diputuskan pada sidang Paripurna, Selasa (24/10), karena belum disepakatinya pada tingkat I di Komisi II DPR RI.

Pada rapat pembahasan di Komisi II, masih ada tiga fraksi yang menolak Perppu Ormas. Antara lain, F-Gerindra, F-PKS dan F- PAN dengan tegas menolak.

Dalam Sidang Paripurna yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut saat berita ini ditulis masih terus berlangsung. Ketua Komisi II, Zainudin Amali menyatakan dalam sidang tersebut, pembahasan Perppu Ormas di tingkat I berjalan dengan lancar. Namun keputusan Perppu Ormas harus dibawa ke tinggat II alias ke Paripurna.

"Dalam pembahasan yang telah dilakukan, terdapat empat partai yang menerima, tiga partai yang menerima dengan revisi dan tiga partai yang menolak. Untuk itu perlu dilakukan penhambilan keputusan di tingkat II," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×