kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pembahasan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 Akan Mulai Dibahas Besok


Minggu, 06 November 2022 / 21:09 WIB
Pembahasan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 Akan Mulai Dibahas Besok
ILUSTRASI. Sejumlah karyawan berjalan saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten, Senin (22/11/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan penetapan upah minimum tahun 2023 akan mulai dibahas besok pada Senin, 7 November 2022. Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan saat ini pihaknya belum meproyeksikan berapa persen kenaikan upah minimum tahun 2023. 

"Penghitungan itu nanti dihitung setelah kita mendapatkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tanggal 7 November," jelasnya pada Kontan.co.id, Minggu (23/10). 

Selanjutnya, akan ada rapat pleno dalam rangka untuk menetapkan upah minimum. Dalam penetapan tersebut antara inflasi atau pertumbuhan ekonomi, mana yang lebih tinggi yang akan digunakan dalam formulasi. 

Selain itu kata Adi, perhitungan juga akan mempertimbangkan kenaikan harga bahan - bakar minyak (BBM) dalam formulasi upah 2023. 

Baca Juga: Antisipasi Badai PHK, Ekonom Sarankan BSU Naik Jadi Rp 1 Juta Per Bulan

"Termasuk juga sisi lain yang diperhatikan misalnya kenaikan Bbm dari bulan Oktober yang lalu," terangnya. 

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13% dengan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan.  

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, setidaknya ada tiga item kebutuhan yang kenaikannya sangat memukul buruh. Pertama, makanan dan minuman. Kedua transportasi. Ketiga, perumahan atau sewa kontrakan.

Ancaman resesi belum begitu mengancam Indonesia. Ukurannya sederhana. Pertumbuhan ekonomi masif positif," ujar Said Iqbal, Selasa (25/10).

Iqbal menyampaikan, dasar tuntutan kenaikan upah 13% adalah nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Inflasi diperkirakan  6,5%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diperkirakan 4,9%. Maka jika ditotal dia bilang didapat angka 11,4%. Lalu, jika ditambah nilai produktivitas, maka Iqbal menilai sangat wajar jika kenaikan upah minimum tahun 2023 adalah 13%.

Sementara, Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ian Syarif mengatakan penetapan upah minimum baiknya tetap mengikuti mekanisme Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

"Saya rasa PP No. 36 tahun 2021 sudah sangat adil, " terang Ian pada Kontan.co.id, Selasa (25/10).

Ian menjelaskan, dalam PP No 36 tahun 2021, penentuan upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dengan menghitungkan batas atas dan batas bawah upah minimum. 

Menurutnya ini perhitungan yang adil bagi kedua belah pihak, baik bagi pekerja dengan adanya kepastian kenaikan upah dan kemampuan pengusaha yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian di daerah tersebut.

Baca Juga: Realisasi Program Ekonomi Nasional Hingga 28 Oktober Baru Terserap 56,2%

"Kalau kita tetap disiplin menggunakan PP No. 36 tahun 2021 dan dengan asupan data yang jelas, saya yakin banyak investasi masuk dan akhirnya jumlah ratio pengangguran di Indonesia bisa turun," terang Ian.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, penghitungan upah minimum 2023 akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.

Penghitungan menggunakan PP 36/2021," kata Indah kepada Kontan.co.id, Senin (31/10).

Soal berapa kemungkinan besaran kenaikan upah minimum tahun depan, Indah belum dapat memberi bocoran.

"Tunggu. Tanggal 21 November diumumkan Insya Allah" ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×