CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Selain Dimodali Danantara, Pemerintah Siapkan APBN untuk Biayai Operasional PFII


Selasa, 21 Juli 2026 / 17:47 WIB
Selain Dimodali Danantara, Pemerintah Siapkan APBN untuk Biayai Operasional PFII
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (KONTAN/Nurtiandriyani S)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mulai beroperasi tahun ini setelah regulasi pembentukannya disahkan menjadi undang-undang. Untuk mendukung pembangunannya, pemerintah menyiapkan skema pendanaan atau permodalan awal yang tidak hanya berasal dari Danantara, tetapi juga membuka ruang penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kebutuhan operasional tertentu.

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tengah menyiapkan aturan turunan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan mengatur secara teknis mengenai pendanaan, tata kelola, serta mekanisme operasional PFII.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, sumber pendanaan utama pembangunan PFII nantinya berasal dari investor. Sementara itu, dukungan dari Danantara juga akan menjadi bagian dari permodalan awal. Namun, pemerintah tetap menyiapkan APBN sebagai instrumen pendukung apabila dalam perjalanan operasional PFII membutuhkan dukungan pembiayaan sementara.

"Jadi tidak semuanya APBN. Investor yang akan mengeluarkan dana pertama untuk membangun di sana, termasuk macam-macam kebutuhannya. Jumlahnya cukup besar, bukan dari APBN," ujar Purbaya di agenda APBN KiTa Edisi Juli (21/7/2026).

Menurut Purbaya, APBN hanya akan digunakan dalam kondisi tertentu, misalnya apabila terdapat kebutuhan untuk menjaga pembayaran operasional, termasuk gaji lembaga-lembaga yang harus tetap berjalan.

Baca Juga: Resmi! Sidang Paripurna DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang

"Kalau mereka kekurangan uang untuk membayar gaji-gajinya, bisa ditutup oleh APBN untuk sementara dalam jangka waktu tertentu. Jadi bukan semuanya APBN," jelasnya.

Terkait dukungan Danantara, Purbaya menyebut lembaga tersebut akan memberikan kontribusi modal untuk PFII. Namun, ia tidak merinci besaran dana yang akan diberikan dan meminta informasi tersebut dikonfirmasi langsung kepada Danantara.

"Ada, tapi Anda tanya Danantara saja. Angkanya jelas berapa, tapi bukan kewenangan saya untuk mengeluarkan angka itu," katanya.

Purbaya memperkirakan kebutuhan dukungan APBN tidak akan besar lantaran dukungan pendanaan dari Danantara dinilai cukup untuk menopang tahap awal pengembangan PFII.

"Untuk penanganan pertama, iya (APBN siap). Tapi saya antisipasi tidak besar-besar amat, karena yang digelontorkan oleh Danantara menurut saya lebih dari cukup. Ini hanya untuk jaga-jaga," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII, Mohamad Hekal menjelaskan, ruang penggunaan APBN memang disiapkan dalam regulasi untuk menjaga keberlangsungan operasional PFII, terutama bagi lembaga yang membutuhkan independensi seperti pengadilan dan hakim.

Menurut Hekal, pendanaan awal pembangunan PFII pada dasarnya dirancang berasal dari Danantara dan investor. Namun, pemerintah membuka kemungkinan dukungan APBN untuk kebutuhan operasional agar PFII tidak mengalami gangguan apabila terjadi kendala dalam proses pengembangannya.

Baca Juga: Pemerintah Beri Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun untuk Investor PFII, Apa Saja?

"Kita bikin ruang permodalan awal, sementara rencananya dari Danantara. Tetapi kita juga buka ruang pendanaan dari APBN, misalnya untuk hakim. Karena hakim harus independen, jangan sampai tidak digaji," ujar Hekal saat ditemui di Parlemen Senayan, Selasa (21/7/2026).

Ia menegaskan, APBN bukan digunakan untuk membiayai investasi pembangunan PFII, melainkan sebagai langkah mitigasi agar operasional pusat finansial tersebut tetap berjalan.

"Ini bukan untuk melakukan investasi. Tujuannya menjaga operasional jangan sampai berhenti," katanya.

Hekal menambahkan, setiap investor yang masuk ke PFII nantinya harus menyiapkan proposal pembangunan secara menyeluruh, termasuk kebutuhan fisik kawasan, organ kelembagaan, operasional, hingga modal kerja.

Hekal menyebut pemerintah ingin memastikan PFII tidak hanya menjadi kawasan investasi, tetapi juga memiliki kelembagaan yang kuat dan berkelanjutan sebagai pusat finansial internasional di Indonesia.

Baca Juga: UU PFII Sah, Danantara Persiapkan Mekanisme Permodalan Awal Pusat Keuangan RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

Video Terkait



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×