Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi V DPR RI bakal memanggil Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Senin (26/5/2025) pekan depan untuk membahas tuntutan penurunan pemotongan biaya aplikasi menjadi 10 persen dari semula 20 persen.
"Saya usul konkret Pak Ketua, karena tadi ada SK Surat Perhubungan yang (Nomor) 1001 (red. kepmenhub Nomor KP 1001/2022) yang tadi sudah dijelaskan baik itu roda dua maupun roda empat, saya usul konkret hari Senin mengundang Kemenhub untuk menyampaikan apa-apa yang tadi sudah disampaikan," kata anggota Komisi V DPR Fraksi PKS, Reni Astuti, dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: Rapat dengan Komisi V, Mitra Ojol: Menurut Hitungan, Kami Rugi Rp 12.000 per 10 km
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) ini digelar dengan menghadirkan pengemudi ojol. Menurutnya, DPR perlu mendapatkan penjelasan dari Kemenhub mengenai biaya jasa aplikasi.
Dirinya juga mengusulkan agar Komisi V DPR segera membentuk panja untuk membahas RUU tentang Transportasi Online.
Kemudian, hasil Panja itu bakal diusulkan kepada Badan Legislasi (Baleg).
"Itu diusulkan ke Baleg apakah nanti dijelaskan di dalam Pansus atau nanti akan dibahas di Komisi atau dibahas di Baleg," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyetujui pemanggilan Kemenhub pada Senin pekan depan.
Baca Juga: Ojol Demo di Jakarta, Tuntut Regulasi Baru dan Komisi Maksimal 10%
Namun, pembentukannya dapat dilakukan setelah RUU Transportasi Online disahkan menjadi salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dalam rapat paripurna, sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Baik, Bu Reni usul Senin kita panggil Menhub (Dudy Purwagandhi). Bu, nanti Senin kita panggil itu usul. (Tapi kalau Panja) mekanismenya enggak bisa dilanggar itu Bu, izin, itu tata tertib," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemotongan biaya aplikator pengemudi ojol menuai polemik. Hal ini membuat mitra driver demo besar pada Selasa (20/5/2025).
Demo bertujuan untuk menyoroti penolakan para pengemudi terhadap potongan dari aplikator yang dianggap terlalu besar serta skema tarif murah yang dinilai merugikan mereka.
Baca Juga: Dituntut Penurunan Komisi Jadi 10%, Gojek Tegaskan Komisi 20% Demi Keberlanjutan
Setidaknya ada empat tuntutan dalam aksi ini, yakni kenaikan tarif antar penumpang, kehadiran regulasi makanan dan barang roda dua, ketentuan bersih tarif roda empat, dan kehadiran undang-undang transportasi online Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisi V DPR Panggil Menhub Pekan Depan Bahas Potongan Ojol 10 Persen", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/21/20521961/komisi-v-dpr-panggil-menhub-pekan-depan-bahas-potongan-ojol-10-persen.
Selanjutnya: EA7 Emporio Armani Kembali Ramaikan Event Padel di Jakarta Selatan
Menarik Dibaca: Kasus Covid-19 Meningkat di Beberapa Negara Asia, Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News