kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Komisi V DPR Sebut Aksi Mogok Massal Ojol Rugikan Aplikator Rp 187,95 Miliar


Rabu, 21 Mei 2025 / 17:38 WIB
Komisi V DPR Sebut Aksi Mogok Massal Ojol Rugikan Aplikator Rp 187,95 Miliar
ILUSTRASI. Tuntut Perlindungan Hukum Demonstrasi pengemudi ojek daring atau ojek online (ojol) di Jakarta, Selasa (20/5/2025). Mereka mendesak pemerintah untuk segera merevisi sejumlah regulasi dan menghadirkan perlindungan hukum yang lebih berpihak kepada mitra driver. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/20/05/2025


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengungkapkan bahwa aksi demonstrasi pengemudi ojek online (ojol) pada 20 Mei 2025, berdampak terhadap nilai transaksi dari penyedia aplikasi hingga ratusan miliar rupiah.

Hal tersebut diungkap Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama mitra driver online di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/5).

Lasarus menjelaskan, unjuk rasa Ojol kemarin tidak disertai aksi mematikan aplikasi secara serentak alias off bid, dan memang masih ada sejumlah driver yang mengangkut penumpang. Meski tak ada off bid massal nilai kerugian aplikator ditaksir mencapai Rp 187,95 miliar.

“Aksi besar kemarin pada 20 Mei 2025 menurut peneliti Institute for Development Demographic and Poverty Studies (Ideas), tidak disertai aksi off bid massal para mitra ojol hari itu, maka potensi nilai transaksi yang terdampak mencapai sekitar Rp 187,95 miliar,” jelas Lasarus.

Baca Juga: Rapat dengan Komisi V, Mitra Ojol: Menurut Hitungan, Kami Rugi Rp 12.000 per 10 km

Dia menyebutkan, tentunya ini merupakan nilai yang tak sedikit dan para mitra ojol sangat berkontribusi besar bagi perekonomian Indonesia.

Lasarus menyebutkan, total nilai transaksi aplikator transportasi online atau gross transaction value (GTV) mencapai Rp 135 triliun sepanjang tahun 2024.

“Besarnya angka itu menggambarkan pentingnya peran para mitra ojol dalam kegiatan ekonomi sehari-hari, khususnya di daerah urban Jakarta dan sekitarnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengatakan, pihaknya bakal mengatakan aksi lebih besar lagi bila Pemerintah tak cepat mengambil keputusan.

Igun menjelaskan, aksi mogok hingga unjuk rasa yang dilakukan driver ojol di seluruh Indonesia pada Rabu, 20 Mei 2025 menuntut biaya potongan aplikasi sebesar 10%.

Baca Juga: Peneliti Ini Hitung, Kerugian Ekonomi Aksi Mogok Ojol Capai Rp 188 Miliar Per Hari

Menurutnya, ini merupakan ulah dari aplikator itu sendiri karena mereka melanggar regulasi yang telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni Kepmenhub KP 1001 Tahun 2022.

“Namun bertahun-tahun dari semenjak 1001 itu keluar hingga saat ini mereka masih memotong lebih dari 20% hingga hampir 50%. Sepanjang 365 hari dikali 3 tahun saat ini (sejak Kepmenhub keluar) sudah berapa triliun uang mereka ambil dari rekan-rekan kami roda dua,” jelasnya dalam rapat tersebut.

Igun mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenhub, namun tak menemui titik terang. Untuk itu, pihaknya sepakat agar pemerintah mengeluarkan keputusan akan hal ini.

“Kami kasih waktu pengennya sih besok sudah ada keputusan dari Pak Menteri Perhubungan. Kami kasih waktu hingga akhir Mei ini, kalau tidak ada putusan dari menteri perhubungan kami akan lakukan aksi lebih besar,” pungkasnya.

Baca Juga: Mitra Ojol Bakal Aksi Lebih Besar Jika Menhub Tak Beri Keputusan hingga Akhir Mei Ini

Selanjutnya: BTN Syariah Dinobatkan Masuk Best Islamic Bank 2025

Menarik Dibaca: AIA Perkuat Strategi Jangka Panjang Melalui Pilar Keberlanjutan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×