kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Rapat dengan Komisi V, Mitra Ojol: Menurut Hitungan, Kami Rugi Rp 12.000 per 10 km


Rabu, 21 Mei 2025 / 15:19 WIB
Rapat dengan Komisi V, Mitra Ojol: Menurut Hitungan, Kami Rugi Rp 12.000 per 10 km
ILUSTRASI. Tuntut Perlindungan Hukum Demonstrasi pengemudi ojek daring atau ojek online (ojol) di Jakarta, Selasa (20/5/2025). Mereka mendesak pemerintah untuk segera merevisi sejumlah regulasi dan menghadirkan perlindungan hukum yang lebih berpihak kepada mitra driver. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/20/05/2025


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mitra transportasi online alias ojek online (driver ojol) mengeluhkan hitungan pembayaran dari aplikator penyedia layanan yang diberikan kepada para mitra. Pasalnya, berdasarkan hitung-hitungan driver merasa dirugikan dengan nominal yang diberikan saat ini.

Salah satu mitra ojol dari Kelompok Korban Aplikator, Ade Armansyah menjelaskan bahwa aplikator hingga saat ini belum pernah melakukan pertemuan dengan para driver untuk membeberkan hitungan yang diberikan kepada mereka.

“Mereka tidak pernah mengajak kami bicara dan kami tidak pernah tahu variabel apa yang bisa terciptanya argo yang mereka kasih ke kami,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR, di Jakarta, Rabu (21/5).

Ade menungkapkan, selama ini pihak aplikator seolah tutup mata ihwal biaya operasional yang dikeluarkan para mitra seperti membeli bahan bakar servis kendaraan dan sebagainya.

Baca Juga: Grab Sambut Baik Wacana Ojol Jadi UMKM, Prioritaskan Fleksibilitas Mitra Pengemudi

Sementara itu, lanjut dia, pihaknya tak pernah tahu argo yang diberikan sebesar Rp 3.300 per kilometer (km) kepada driver ojol berdasarkan hitunga-hitungan apa.

Ade yang juga tercatat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Paguyuban Mitra Online (DPN-PMO) Indonesia menuturkan, dari hasil kalkulasi yang dilakukan pihaknya, driver ojol dirugikan sebesar Rp 12.000 per 10 km saat mengantar penumpang.

“Kami minta kepada mereka kalau mau untung 10% kami juga mau untung 10%, karena menurut hitungan kami per 10 km itu kami rugi Rp 12.000 per 10 km. Jadi kalau mereka boleh untung 20% masa kami gak boleh untung 10%,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengumumkan telah mendapat mandat dari pimpinan parlemen untuk segera membentuk Undang – Undang Angkutan Online.

Baca Juga: Aturan Driver Ojol sebagai Pekerja, Bukan Mitra Aplikator Terbit Setelah Lebaran

Lasarus menjelaskan, perumusan payung hukum itu dilakukan dalam rangka menjawab kekhawatiran dan keluh kesah yang selama ini telah disampaikan oleh para mitra pengemudi ojol.

“Perlu kami sampaikan kami sudah dapat perintah dari pimpinan DPR untuk segera memulai pembahasan undang-undang angkutan online,” jelasnya dalam rapat tersebut.

Lasarus mengimbau agar para mitra driver memberikan kepercayaan penuh pada anggota DPR dalam merumuskan UU tersebut.

Dia juga meyakinkan bahwa nantinya seluruh pasal akan dibahas bersama demi memastikan hak para driver terakomodasi dalam payung hukum tersebut.

“Jangan khawatir, seluruh pasal ayat yang akan kita bahas nanti semua akan kita konsultasikan dengan teman-teman sekalian. Supaya isi dari UU ini nanti dari kepentingan kita semua bukan kepentingan salah satu kelompok saja,” pungkasnya.

Baca Juga: Dilema Ojol: Mitra atau Karyawan? Industri Ride Hailing di Persimpangan

Selanjutnya: Tingkatkan Produksi, Indopoly Swakarsa (IPOL) Lakukan Komisioning Mesin BOPP/BOPE

Menarik Dibaca: Menu Makan Malam Praktis dan Sehat, Resep Steam Telur Lembut Cuma 3 Bahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×