kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Komisi V DPR RI: Tidak Ada Tambahan Anggaran Kementerian di 2025


Rabu, 04 Desember 2024 / 04:56 WIB
Komisi V DPR RI: Tidak Ada Tambahan Anggaran Kementerian di 2025
ILUSTRASI. Ketua Komisi V DPR RI Lasarus usai rapat kerja bersama Menhub Budi Karya Sumadi di Kompleks Parlemen, Jakarta (28/1/2020). Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menegaskan bahwa tidak ada penambahan anggaran untuk seluruh mitra kerja di tahun 2025.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menegaskan bahwa tidak ada penambahan anggaran untuk seluruh mitra kerja di tahun 2025. Hal tersebut disampaikan saat rapat kerja (raker) bersama pemerintah, di Gedung DPR, Selasa (3/12).

Adapun mitra kerja Komisi V DPR RI di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) serta Kementerian Transmigrasi.

“Tidak ada penambahan anggaran atau alokasi anggaran baru dari Kementerian Keuangan untuk seluruh kementerian mitra kerja Komisi V sampai saat ini. Ini penting kami sampaikan supaya nanti tidak lagi perlu mempertanyakan soal anggaran yang kita sah kan hari ini,” ujar Lasarus, Selasa (3/12)

Baca Juga: Tok! Anggaran Kementerian PKP Cuma Rp 5,27 Triliun, Ini Sumbernya

Lasarus menyebutkan, Kementerian PKP dan Kementerian Transmigrasi nantinya bakal mendapat alokasi dari pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

Untuk diketahui, dalam rapat tersebut telah disahkan anggaran di tahun 2025 untuk Kementerian PU sebesar Rp 110,95 triliun, Kementerian PKP sebesar Rp 5,27 triliun.

Berikutnya, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sebesar Rp 2,19 triliun, dan Kementerian Transmigrasi sebesar Rp 122,41 miliar.

Baca Juga: Kementerian PU Minta Tambahan Anggaran Rp 60,6 Triliun di 2025, Buat Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×