kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Usai Bertemu Mitra Ojol, Komisi V DPR Bakal Segera Panggil Menhub hingga Aplikator


Rabu, 21 Mei 2025 / 20:01 WIB
Usai Bertemu Mitra Ojol, Komisi V DPR Bakal Segera Panggil Menhub hingga Aplikator
ILUSTRASI. Tuntut Perlindungan Hukum Demonstrasi pengemudi ojek daring atau ojek online (ojol) di Jakarta, Selasa (20/5/2025). Mereka mendesak pemerintah untuk segera merevisi sejumlah regulasi dan menghadirkan perlindungan hukum yang lebih berpihak kepada mitra driver. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/20/05/2025


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan bakal memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi ihwal pembahasan regulasi transportasi online yang tengah ramai diperbincangkan.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengatakan bahwa pihaknya mendukung keinginan para mitra ojol yang mengharapkan adanya putusan terkait pengenaan tarif sebesar 10% dari aplikator.

“Setelah ini akan kami tindak lanjuti dengan memanggil dari Kementerian Perhubungan, kemudian aplikator. Nanti akan kami jadwalkan dengan sisa masa sidang yang masih ada ini,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/5).

Baca Juga: Komisi V DPR Sebut Aksi Mogok Massal Ojol Rugikan Aplikator Rp 187,95 Miliar

Lasarus mengungkapkan, hal ini juga untuk menginformasikan kepada regulator hingga aplikator bahwa rapat yang akan dilangsungkan ke depan bakal membahas rencana pembuatan Undang-Undang Transportasi Online.

“Nanti undang-undang tentang angkutan online ini kita buat sendiri tidak nempel di revisi (aturan) lalu lintas dan angkutan jalan, karena angkutan online ini kalau jadi UU akan melibatkan banyak kementerian,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Lasarus menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan di dalam UU tersebut bakal menjadikan driver ojol sebagai transformasi umum.

“Kami belum ingin mengatakan itu dulu sekarang, nanti kita dengar dari pemerintah. Yang jelas pimpinan DPR sudah menugaskan komisi V untuk memulai proses pembuatan UU angkutan online,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengatakan, pihaknya bakal mengatakan aksi lebih besar lagi bila Pemerintah tak cepat mengambil keputusan.

Igun menjelaskan, aksi mogok hingga unjuk rasa yang dilakukan driver ojol di seluruh Indonesia pada Rabu, 20 Mei 2025 menuntut biaya potongan aplikasi sebesar 10%.

Baca Juga: Rapat dengan Komisi V, Mitra Ojol: Menurut Hitungan, Kami Rugi Rp 12.000 per 10 km

Menurutnya, ini merupakan ulah dari aplikator itu sendiri karena mereka melanggar regulasi yang telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni Kepmenhub KP 1001 Tahun 2022.

“Namun bertahun-tahun dari semenjak 1001 itu keluar hingga saat ini mereka masih memotong lebih dari 20% hingga hampir 50%. Sepanjang 365 hari dikali 3 tahun saat ini (sejak Kepmenhub keluar) sudah berapa triliun uang mereka ambil dari rekan-rekan kami roda dua,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/5).

Igun mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenhub, namun tak menemui titik terang. Untuk itu, pihaknya sepakat agar pemerintah mengeluarkan keputusan akan hal ini.

“Kami kasih waktu pengennya sih besok sudah ada keputusan dari Pak Menteri Perhubungan. Kami kasih waktu hingga akhir mei ini, kalau tidak ada putusan dari menteri perhubungan kami akan lakukan aksi lebih besar,” tandasnya.

Baca Juga: Mitra Ojol Bakal Aksi Lebih Besar Jika Menhub Tak Beri Keputusan hingga Akhir Mei Ini

Selanjutnya: BI Revisi Target, Bank Tetap Optimistis dengan Pertumbuhan Kredit

Menarik Dibaca: Investor Saham Bank Syariah Indonesia (BRIS) Dapat Dividen, Cum Date Senin Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×