Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan bakal memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi ihwal pembahasan regulasi transportasi online yang tengah ramai diperbincangkan.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengatakan bahwa pihaknya mendukung keinginan para mitra ojol yang mengharapkan adanya putusan terkait pengenaan tarif sebesar 10% dari aplikator.
“Setelah ini akan kami tindak lanjuti dengan memanggil dari Kementerian Perhubungan, kemudian aplikator. Nanti akan kami jadwalkan dengan sisa masa sidang yang masih ada ini,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/5).
Baca Juga: Komisi V DPR Sebut Aksi Mogok Massal Ojol Rugikan Aplikator Rp 187,95 Miliar
Lasarus mengungkapkan, hal ini juga untuk menginformasikan kepada regulator hingga aplikator bahwa rapat yang akan dilangsungkan ke depan bakal membahas rencana pembuatan Undang-Undang Transportasi Online.
“Nanti undang-undang tentang angkutan online ini kita buat sendiri tidak nempel di revisi (aturan) lalu lintas dan angkutan jalan, karena angkutan online ini kalau jadi UU akan melibatkan banyak kementerian,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Lasarus menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan di dalam UU tersebut bakal menjadikan driver ojol sebagai transformasi umum.
“Kami belum ingin mengatakan itu dulu sekarang, nanti kita dengar dari pemerintah. Yang jelas pimpinan DPR sudah menugaskan komisi V untuk memulai proses pembuatan UU angkutan online,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengatakan, pihaknya bakal mengatakan aksi lebih besar lagi bila Pemerintah tak cepat mengambil keputusan.
Igun menjelaskan, aksi mogok hingga unjuk rasa yang dilakukan driver ojol di seluruh Indonesia pada Rabu, 20 Mei 2025 menuntut biaya potongan aplikasi sebesar 10%.
Baca Juga: Rapat dengan Komisi V, Mitra Ojol: Menurut Hitungan, Kami Rugi Rp 12.000 per 10 km
Menurutnya, ini merupakan ulah dari aplikator itu sendiri karena mereka melanggar regulasi yang telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni Kepmenhub KP 1001 Tahun 2022.
“Namun bertahun-tahun dari semenjak 1001 itu keluar hingga saat ini mereka masih memotong lebih dari 20% hingga hampir 50%. Sepanjang 365 hari dikali 3 tahun saat ini (sejak Kepmenhub keluar) sudah berapa triliun uang mereka ambil dari rekan-rekan kami roda dua,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/5).
Igun mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenhub, namun tak menemui titik terang. Untuk itu, pihaknya sepakat agar pemerintah mengeluarkan keputusan akan hal ini.
“Kami kasih waktu pengennya sih besok sudah ada keputusan dari Pak Menteri Perhubungan. Kami kasih waktu hingga akhir mei ini, kalau tidak ada putusan dari menteri perhubungan kami akan lakukan aksi lebih besar,” tandasnya.
Baca Juga: Mitra Ojol Bakal Aksi Lebih Besar Jika Menhub Tak Beri Keputusan hingga Akhir Mei Ini
Selanjutnya: BI Revisi Target, Bank Tetap Optimistis dengan Pertumbuhan Kredit
Menarik Dibaca: Investor Saham Bank Syariah Indonesia (BRIS) Dapat Dividen, Cum Date Senin Depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News