kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Pegawai Chevron akhirnya divonis 2 tahun penjara


Rabu, 17 Juli 2013 / 15:28 WIB
Pegawai Chevron akhirnya divonis 2 tahun penjara
ILUSTRASI. Bursa Rabu (16/2) Segera Dimulai, Simak Prediksi dan Saham yang Perlu Dipantau


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Ketua Tim Penanganan Isu Lingkungan di Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Kukuh Kertasafari, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta atau subsidair 3 bulan.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7). Kukuh dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CFI) tahun 2006-2011.

"Menyatakan terdakwa Kukuh Kertasafari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan," kata Ketua Majelis Hakim Sudarmawati Ningsih saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7).

Ia disebut telah melakukan penyalahgunaan kewenangannya, sehingga menguntungkan perusahaan kontraktor PT Sumigita Jaya sebesar US$ 6,9 juta. Kukuh dianggap melanggar dakwaan subsidair yaitu pasal 3 jo pasal 18 No 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 KUHP.

Dalam uraian hakim, sekitar periode Oktober 2009-2012, Kukuh telah menetapkan 28 lahan terkontaminasi limbah minyak (SCOS). Atas penetapan itu, ia lantas menandatangani penetapan pembayaran ganti rugi lahan terhadap tanah warga di Minas, Riau.

Padahal, setelah dilakukan uji terhadap sampel tanah, ternyata tidak ditemukan kontaminasi minyak di lahan itu. Tak hanya itu, pengerjaan proyek bioremediasi yang dilakukan PT SGJ dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup (LH) No 128/2008.

Menurut hakim, pekerjaan bioremediasi seharusnya tidak dilakukan PT SGC, karena perusahaan itu tak mengantongi izin pengolahan limbah beracun sebagaimana yang disyaratkan dalam Kepmen LH.

Dalam masalah itu, hakim menilai Kukuh mengetahuinya, tetapi tetap melaporkan pada Tim Teknis Penanganan Lahan Terkena Tumpahan Minyak Mentah yang dipimpin Endah Rumbiyanti. Dalam laporan itu, Kukuh menyebutkan, pekerjaan dilakukan dengan baik dan secara benar.

Namun putusan tidak diambil dengan suara bulat. Diantara tiga hakim yang memimpin sidang, hakim Slamet Subagyo menyatakan pendapat berbeda. Ia justru yakin, terdakwa tidak bersalah dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsidair.

Menurutnya, mesti bertindak sebagai koordinator, Kukuh tidak turut serta dalam menentukan 28 lahan terkontaminasi. "Terdakwa tidak ikut menentukan lahan terkontaminasi, karena terbukti di persidangan yang menetapkan adalah tim IMS-REM yang menetapkan tindakan, di bawah perintah terdakwa sebagai koordinator," ujar hakim Slamet Subagyo.

Meski berbeda pendapat, akhirnya hakim tetap memutuskan Kukuh bersalah melakukan korupsi. Vonis yang diputuskan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum. Semula jaksa menyatakan Kukuh terbukti melanggar dakwaan primer dan dituntut hukuman penjara selama 5 tahun penjara dan dendanya Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sebelumnya dalam kasus yang sama, Pengadilan Tipikor juga telah menyatakan pihak kontraktor Direktur Utama PT Sumigita Jaya Herland bin Ompo bersalah melakukan korupsi. Ia diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, perusahaan juga diharuskan membayar uang pengganti US$ 6,9 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×