Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kejaksaan Agung menyatakan tak terpengaruh dengan adanya surat dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik untuk segera menyelesaikan kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (PT CPI).
Bahkan, Jaksa Agung Basrief sampai meminta agar pengadilan kasus tersebut dihormati. "Saya minta maaf ini sudah berproses di pengadilan. Kita hargai donk pengadilan," kata Basrief dalam rapat dengar pendapat dengan komisi hukum DPR, Rabu (19/6).
Meski demikian, Basrief membantah tudingan yang menyebutkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melakukan intervensi terkait proses hukum yang dilakukannya. Basrief berani memastikan kalau intervensi tersebut tak pernah ada. Menurutnya, Presiden SBY tak pernah memanggilnya untuk membicarakan hal tersebut.
Kabar adanya intervensi pemerintah muncul lantaran adanya surat Menteri ESDM ke Mahkamah Agung yang meminta agar kasus bioremediasi PT Chevron segera diselesaikan. Surat Menteri ESDM tertanggal 5 Juni 2013 itu menyebut bahwa kasus bioremediasi Chevron telah menimbulkan kegelisahan dan ketidakpastian hukum di industri migas. Bahkan, telah mengancam penerimaan negara di sektor minyak dan gas.
Namun, Wakil Jaksa Agung Darmono membantah dugaan tersebut. Dia meminta agar proses penegakan hukum dipisahkan dengan persoalan politik maupun ekonomi. Darmono memastikan, kasus hukum Chevron akan tetap berjalan. "Jadi, apa yang kita lakukan semata-mata untuk penegakan hukum. Kalau orang memandang pengaruh soal politik, soal ekonomi dan sebagainya itu konsekuensi penegakan hukum," terang Darmono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News