kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

Pemerintah Targetkan Tax Ratio 10,47% dari PDB pada Tahun 2026


Jumat, 15 Agustus 2025 / 20:21 WIB
Pemerintah Targetkan Tax Ratio 10,47% dari PDB pada Tahun 2026
ILUSTRASI. Pemerintah menargetkan rasio perpajakan alias tax ratio pada tahun depan pada angka 10,47% dari Produk Domestik Bruto (PDB).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menargetkan rasio perpajakan alias tax ratio pada tahun depan pada angka 10,47% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan outlook 2025 yang hanya 10,03% PDB.

Adapun target penerimaan perpajakan pada 2026 diusulkan sebesar Rp 2.692 triliun atau tumbuh 8,07%.

Penerimaan perpajakan ini terdiri dari penerimaan pajak senilai Rp 2.357,7 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 334,3 triliun.

Baca Juga: Penjelasan Kemenkeu soal Tax Ratio yang Turun Saat Ekonomi Tumbuh Tinggi

"Untuk penerimaan pajak Rp 2.357,7 triliun, itu artinya harus tumbuh 13,5%. Itu cukup tinggi dan ambisius," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Untuk penerimaan pajak, ada beberapa upaya yang akan dilakukan pemerintah. Di antaranya pemanfaatan coretax, sinergi pertukaran data dan K/L, sistem pemungutan transaksi digital dalam negeri dan luar negeri, joint program dalam analisis data, hingga memberikan insentif daya beli, investasi dan hilirisasi.

Sementara di bidang bea cukai, kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) dan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) akan dilakukan.

Kemudian intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, kebijakan bea keluar mendukung hilirisasi produk, serta penegakan hukum untuk pemberantasan peredaran BKC ilegal dan penyelundupan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×