Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menargetkan rasio perpajakan alias tax ratio pada tahun depan pada angka 10,47% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan outlook 2025 yang hanya 10,03% PDB.
Adapun target penerimaan perpajakan pada 2026 diusulkan sebesar Rp 2.692 triliun atau tumbuh 8,07%.
Penerimaan perpajakan ini terdiri dari penerimaan pajak senilai Rp 2.357,7 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 334,3 triliun.
Baca Juga: Penjelasan Kemenkeu soal Tax Ratio yang Turun Saat Ekonomi Tumbuh Tinggi
"Untuk penerimaan pajak Rp 2.357,7 triliun, itu artinya harus tumbuh 13,5%. Itu cukup tinggi dan ambisius," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Untuk penerimaan pajak, ada beberapa upaya yang akan dilakukan pemerintah. Di antaranya pemanfaatan coretax, sinergi pertukaran data dan K/L, sistem pemungutan transaksi digital dalam negeri dan luar negeri, joint program dalam analisis data, hingga memberikan insentif daya beli, investasi dan hilirisasi.
Sementara di bidang bea cukai, kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) dan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) akan dilakukan.
Kemudian intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, kebijakan bea keluar mendukung hilirisasi produk, serta penegakan hukum untuk pemberantasan peredaran BKC ilegal dan penyelundupan.
Selanjutnya: Sri Mulyani Patok Rasio Utang 2026 Sebesar 39,96% dari PDB pada 2026, Ini Strateginya
Menarik Dibaca: 7 Kesalahan Tata Letak Dapur yang Bikin Ruangan Tidak Nyaman, Menurut Desainer
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News