kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.395.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Keluarga terdakwa Chevron minta bantuan ibu negara


Rabu, 19 Juni 2013 / 23:26 WIB
Keluarga terdakwa Chevron minta bantuan ibu negara
ILUSTRASI. Hati-hati, Ini Ketentuan Upload Foto saat Registrasi Akun LTMPT Siswa 2022.


Reporter: Wuwun Nafsiah, RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) yang sedang bergulir di pengadilan Tipikor membuat keluarga terdakwa semakin resah. Attok Nur Isa, suami salah satu terdakwa Endah Rumbiyanti memohon bertemu dengan Ibu Negara Ani Yudhoyono.

Dalam surat yang ditujukan kepada Ani Yudhoyono, Attok mewakili keluarga terdakwa kasus CPI, Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari, Widodo, dan Bachtiar Ali berkeluh kesah atas tuduhan korupsi terhadap keluarganya. Menurut Attok, keluarganya yang merupakan karyawan CPI tidak memiliki tanggung jawab dan bahkan tidak ada hubungannya dengan proyek yang diperkarakan.

Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari, Widodo, dan Bachtiar Ali menjadi pesakitan di pengadilan Tipikor lantaran diduga melakukan kesalahan dalam proses bioremediasi atau penormalan fungsi tanah usai proses penambangan.

Proyek yang berlangsung tahun 2006 - 2011 ini merupakan kerjasama antara CPI dengan BP Migas. CPI kemudian menggandeng PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya sebagai kontraktor.

Kejagung menuding CPI dan kontraktor mengerjakan proses bioremediasi tidak sesuai dengan ketentuan seharusnya, sementara biaya untuk proses ini menggunakan uang negara dengan sistem cost recovery. Oleh karena itu, kejagung menuding ada indikasi korupsi dengan perkiraan kerugian negara US$ 23 juta dari total proyek US$ 270 juta.

"Ibu Ani kan ibu negara. Beliau kami anggap sebagai Ibu tempat berkeluh kesah. Beliau juga sosok yang mendukung Hak Asasi Manusia. Kami yakin Ibu Ani dapat membantu," kata Attok di Pengadilan Tipikor Jl. H Rasuna Said Jakarta (19/6).

Selain mengadu ke Ani Yudhoyono, Attok juga telah melayangkan surat aduan ke Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi 3 DPR-RI dan Komnas HAM.
Dari aduannya, Komnas HAM telah menyatakan empat pelanggaran HAM dalam proses penanganan kasus CPI oleh Kejaksaan Agung dan Pengadilan.

Pelanggaran tersebut meliputi hak untuk mendapat kepastian dan perlakuan hukum yang sama, hak untuk tidak ditangkap dan ditahan dengan sewenang-wenang, hak untuk mendapat keadilan dalam proses hukum, serta hak untuk tidak dipidana karena perjanjian dilakukan secara perdata.

"Kami khususnya anak-anak mengalami tekanan psikologis. Mereka tinggal di Riau dan harus mendengar kalau orang tuanya dituduh sebagai koruptor," lanjut Attok.

Sementara itu Jaksa Agung Basrief Arif tak ingin menanggapi surat aduan keluarga CPI. "Kalau dia mau lapor mau mengadu itu hak dia. Tapi proses hukum jalan terus," katanya saat ditemui di gedung DPR-RI, Senayan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×