kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pansus ancam interpelasi untuk mandeknya pembahasan BPJS


Jumat, 01 April 2011 / 21:11 WIB
ILUSTRASI. Karyawan membersihkan lantai di depan layar yang menampilkan informasi pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (20/5/2020). IHSG ditutup melemah 2,7 poin atau 0,06 persen di level 4.545,95. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Ketidakhadiran delapan menteri antara lain: Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri BUMN, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Kepala Bappenas dalam rapat RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) membuat panitia khusus (pansus) BPJS geram. Pansus bahkan siap mengajukan hak interpelasi.

Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, yang juga merasa geram dengan pemerintah yang melakukan pemberhentian pembahasan BPJS secara sepihak. “Saya mohon menteri jangan menyepelekan dan mengacaukan esensi. Pansus ini bisa saja interpelasi loh untuk mempertanyakan alasan pemerintah melakukan pemutusan sepihak. Lagi pula, saya sudah dengar beberapa fraksi yang sudah gemas dan akan ajukan usul hak interpelasi untuk menanyakan pemerintah mengapa lakukan tindakan ceroboh ini,” ujar Priyo di Nusantara III, Jumat (1/4)

Bukan hanya itu, ia mengutarakan jika ketua pansus pun rencananya hari ini akan mengirim surat kepada Pimpinan DPR RI, Marzuki Alie, agar Marzuki melakukan pemanggilan kepada delapan menteri yang mangkir dari rapat dengan komisi IX.

“Saya sudah sampaikan ke ketua pansus untuk kirim surat kepada pimpinan DPR, sehabis itu memang direncanakan untuk menyurati menteri-menteri itu untuk menanyakan kenapa menteri tersebut melakukan pemutusan sepihak dan menghentikan pembicaraan dan pembahasan BPJS,” tegas Priyo.

Priyo menjelaskan kemungkinan pengiriman surat kepada delapan menteri akan dilakukan pada minggu depan. Bukan hanya itu ia pun memberikan tenggang waktu seminggu kepada para menteri untuk melakukan pembahasan BPJS kembali bersama DPR RI. “Kami punya waktu seminggu untuk melihat apakah ada niat baik dari menteri tersebut atau tidak. Kenapa kami memberi jangka waktu seminggu karena tanggal 8 April itu penutupan sidang dan akan masuk reses,” kata Priyo.

Padahal menurut Priyo pembahasan BPJS merupakan pembicaraan yang penting dan ditunggu-tunggu untuk mengayomi penjaminan sosial pada masyarakat dan kelompok masyarakat yang terpinggirkan. Lanjutnya, ia menyatakan jika UU BPJS merupakan salah satu prioritas penting yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) tahun ini.

Alhasil, menurut Priyo pemberhentian sepihak oleh delapan menteri akan berimplikasi pada kepentingan umum masyarakat. “Ini amat penting dan ditunggu tunggu. Ini bisa mengayomi jaminan sosial pada masyarakat dan kelompok masyarakat yang selama ini terpinggirkan,” imbuhnya,

Ketua DPP Golkar itu pun mengimbau agar menteri-menteri mau bersidang dengan DPR kembali. Namun, Priyo menyatakan jika para menteri tetap ogah untuk melakukan pembahasan BPJS, maka tak tanggung-tanggung ia mengaku akan siap melaporkan kepada presiden agar bisa ditegur. “Kalau mereka tetap ngambek kita laporkan pada presiden untuk ditegur,” tutup Priyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×