Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) kembali mentok. Pemerintah dan DPR masih belum sepakat soal pengaturan BPJS.
DPR bersikukuh RUU tersebut bersifat penetapan sekaligus pengaturan BPJS. Sebaliknya, pemerintah tetap ngotot agar aturan itu hanya menetapkan BPJS saja. Pemerintah ingin pengaturan BPJS lewat peraturan pemerintah.
Atas perselisihan pendapat ini, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan siap berkonsultasi dengan Mahkamah Agung. Dia menilai, selisih pendapat tersebut sangat mengganjal pembahasan RUU tersebut. "Kami minta fatwa Mahkamah Agung jika belum ketemu ujungnya," kata Agus usai rapat kerja dengan Panitia Khusus RUU BPJS, Rabu (9/2).
Hal serupa pun diutarakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan. "Bagi saya, Mahkamah Agung memang tujuan terakhir untuk pembahasan itu,” ujarnya.
Pembahasan RUU BPJS memang cukup alot. Sebelumnya, DPR dan pemerintah juga berbeda pendapat soal status badan hukum BPJS, apakah bersifat badan hukum atau nirlaba. Selain itu, kedua lembaga juga berbeda pendapat soal sifat BPJS apakah bersifat tunggal atau multi. "Ini sudah tertunda hingga enam tahun," kata anggota Panitia Khusus DPR Rieke Diah Pitaloka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News