kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR tuding pemerintah tak serius bahas RUU BPJS


Rabu, 09 Februari 2011 / 12:32 WIB
DPR tuding pemerintah tak serius bahas RUU BPJS
ILUSTRASI. Merchandise klub sepakbola Liverpool


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. DPR menuding pemerintah tidak serius membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebab, dari delapan menteri yang diundang untuk membahas RUU itu hanya tiga menteri dan satu sekretaris kementerian yang hadir.

Tiga menteri yang hadir itu yakni Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Armida Alisjahbana dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangidaan. Sedangkan satu sekretaris yang hadir adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Chazali H. Situmorang.

Ketidakhadiran menteri lainnya membuat pimpinan rapat kerja kecewa. "Kami sangat mengharapkan ini cepat selesai, kami mewakili rakyat jadi kami harap pemerintah serius," ujar Ketua Panitia Khusus RUU BPJS Ahmad Nizar Shihab, Rabu (9/2).

Hal serupa pun dikatakan anggota DPR lainnya, Rieke Diah Pitaloka. Dia mengatakan, pembahasan RUU tersebut tidak mengalami perkembangan yang signifikan.

Rieke mengatakan, pembahasan RUU tersebut masih seputar perdebatan apakah BPJS sebagai bersifat tunggal atau multi. Selain itu, perdebatan juga masih seputar apakah BPJS diatur sebagai penetapan atau pengaturan. "Ini sudah tertunda hingga enam tahun," tegasnya.

Rieke menyatakan BPJS ini sebenarnya dibuat untuk melindungi jaminan sosial rakyat. "Jadi tolong kami mohon ketegasan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×