Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menentang rencana pemerintah membawa RUU Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) ke Mahkamah Agung. Anggota fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menilai, tindakan pemerintah itu membuktikan ada penjegalan secara sistematik terhadap RUU BPJS.
Rieke beralasan pembahasan undang-undang tidak bisa melewati Mahkamah Agung. "Jika pemerintah kekeuh, itu contempt of parliament. Fraksi PDIP dan PKS akan menggalang hak angket," katanya, Rabu (9/2).
Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan meminta fatwa Mahkamah Agung tentang RUU BPJS. Ini lantaran pembahasan RUU BPJS mentok karena selisih pendapat dengan DPR.
Pemerintah ingin RUU BPJS hanya bersifat penetapan saja. Soal pengaturan BPJS, pemerintah ingin lewat peraturan pemerintah. Sementara DPR menginginkan RUU BPJS bersifat penetapan sekaligus pengaturan. Namun, pemerintah menolak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News