kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PDIP dan PKS keberatan pemerintah minta fatwa MA soal RUU BPJS


Rabu, 09 Februari 2011 / 16:36 WIB
PDIP dan PKS keberatan pemerintah minta fatwa MA soal RUU BPJS
ILUSTRASI. Warren Buffett


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menentang rencana pemerintah membawa RUU Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) ke Mahkamah Agung. Anggota fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menilai, tindakan pemerintah itu membuktikan ada penjegalan secara sistematik terhadap RUU BPJS.

Rieke beralasan pembahasan undang-undang tidak bisa melewati Mahkamah Agung. "Jika pemerintah kekeuh, itu contempt of parliament. Fraksi PDIP dan PKS akan menggalang hak angket," katanya, Rabu (9/2).

Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan meminta fatwa Mahkamah Agung tentang RUU BPJS. Ini lantaran pembahasan RUU BPJS mentok karena selisih pendapat dengan DPR.

Pemerintah ingin RUU BPJS hanya bersifat penetapan saja. Soal pengaturan BPJS, pemerintah ingin lewat peraturan pemerintah. Sementara DPR menginginkan RUU BPJS bersifat penetapan sekaligus pengaturan. Namun, pemerintah menolak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×