Reporter: Adinda Ade Mustami, Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty di Panitia Kerja (Panja) tampak masih buntu. Sampai Kamis (23/6) malam, belum ada kesepakatan baru terkait sejumlah pasal substansi di RUU Tax Amnesty. Padahal kemarin merupakan hari terakhir pembahasan di tingkat Panitia Kerja.
Anggota Panja Tax Amnesty dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratikno mengatakan, beberapa pasal substantif yang masih menjadi perdebatan diantaranya tentang masa berlaku tax amnesty, tarif uang tebusan, mekanisme repatriasi, hingga pengamanan data wajib pajak.
Masing-masing pihak masih bertahan dengan pendapatnya sendiri. Soal uang tebusan, menurut Hendrawan, terbagi dalam dua kelompok: setuju dengan pemerintah dan tidak setuju. Setelah berakhir di tingkat Panja, pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah. "Sebelumnya Komisi XI akan melakukan rapat pleno," katanya, Kamis (23/6) ke KONTAN.
Walau masih menemui jalan buntu di Panja, Hendrawan mengaku tetap optimistis RUU ini bisa disahkan sebelum UU APBN-P 2016 disahkan. Pengesahan RUU ini akan disahkan di rapat paripurna RUU Tax Amnesty pada Selasa (27/6) mendatang.
Sebab mulai 28 Juni 2016, DPR memasuki masa libur lebaran. Sementara pembahasan UU APBN-P tidak boleh lewat dari 2 Juli, karena maksimal pembahasan adalah 30 hari.
Keinginan agar RUU Tax Amnesty disahkan sebelum APBNP 2016 juga diungkapkan Ketua Panja Tax Amnesty perwakilan DPR Supriyatno. Dia bilang pihaknya akan menyelesaikan pembahasan di tingkat Panja pada Kamis malam. Dengan begitu maka pada Jumat (24/6), pembahasan tax amnesty bisa dilanjutkan di tingkat rapat kerja (raker) di Komisi XI. "Paripurna untuk pengesahan kami ajukan Senin," kata Supriyatno.
Walau masih belum menemukan kesepakatan, namun menurut Supriyatno, sebagian besar fraksi sudah sependapat. "Sudah mengerucut tinggal ada beberapa fraksi yang masih agak berbeda sedikit. Nanti akan kami selesaikan secepatnya," tambahnya.
Dia menyebutkan dari 10 fraksi di DPR, ada dua fraksi yang belum setuju, antara lain soal kesepakatan tarif tebusan.
Dia menyebutkan, hasil rapat panja sementara antara lain kebijakan ini akan berlaku sampai 31 Maret 2017, atau selama sembilan bulan mulai Juli 2016. Sedangkan soal tarif mengerucut pada angka 2%, 3%, dan 5% untuk tarif repatriasi masing-masing tiga bulan pertama, kedua, dan ketiga.
Kemudian tarif 4%, 6%, dan 10% untuk tarif deklarasi masing-masing tiga bulan pertama, kedua, dan ketiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News