Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty masih bergulir antara Panitia Kerja (Panja) Pemerintah dan DPR.
Meski masih di bahas, baik pemerintah maupun DPR menargetkan RUU tersebut segera disahkan, bahkan sebelum pengesahan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) 2016.
Ketua Panja Tax Amnesty perwakilan DPR Supriyatno mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan pembahasan di tingkat panja malam ini.
Pihaknya menargetkan, Jumat (24/6) besok, pembahasan Tax Amnesty dilanjutkan di tingkat rapat kerja (raker) di Komisi XI. "Paripurnanya (pengesahannya) kami ajukan Hari Senin," kata Surpiyatno (13/6).
Ia mengakui, saat ini sebagian besar fraksi sudah sependapat. "Fraksi sudah mengerucut tinggal ada beberapa fraksi saja yang kemungkinan masih agak berbeda sedikit. Nanti akan kami selesaikan secepatnya," tambahnya. Dari 10 fraksi, masih ada dua fraksi yang belum setuju, termasuk soal kesepakatan tarif.
Surpiyatno mengaku, hasil rapat panja sementara, kebijakan ini akan berlaku 31 Maret 2017 mendatang. Padahal sebelumnya Panja DPR menginginkan pemberlakuan Tax Amnesty hingga Mei tahun depan.
Adapun tarifnya, yaitu sebesar 2%, 3%, dan 5% untuk tarif repatriasi masing-masing tiga bulan pertama, kedua, dan ketiga. Kemudian 4%, 6%, dan 10% untuk tarif deklarasi masing-masing tiga bulan pertama, kedua, dan ketiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News