Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang tentang pengampunan pajak belum berhasil menemukan kesepakatan. Sejumlah fraksi dan pemerintah masih memiliki perbedaan pendapat menganai sejumlah hal yang menjadi substansi RUU Tax Amnesty.
Anggota panja dari fraksi Parti Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratikno mengatakan, beberapa pasal yang masih menjadi perdebatan diantaranya tentang masa berlaku RUU tax amnesty, tarif uang tebusan, mekanisme repatriasi, hingga pengamanan data wajib pajak.
Maisng-masing pihak masih bertahan dengan pendapatnya baik mengenai repatriasi atauput tarif uang tebusan. menganai uang tebusan masih terbagi dalam dua kubu, yaitu yang setuju dengan pemerintah dan yang tidak.
Rencananya, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah. "Sebelumnya Komisi XI akan melakukan rapat pleno," kata Hendrawan, Kamis (23/6) kepada KONTAN.
Namun demikian, Ia mengaku panja dalam konsinyeringnya sudah membahas seluruh pasal dalam RUU Tax Amnesty. Sebagai catatan, ada 27 pasal yang ada di dalam beleid tersebut.
Namun demikian panja optimistis RUU ini bisa disahkan sebelum UU APBN-P 2016 juga disahkan. Jika mengacu kepada hal tersebut, maka paling lambat paripurna harus digelar pada hari Selasa (27/6) mendatang.
Sebab, mulai tanggal 28 Juni DPR akan memasuki masa libur lebaran. Sementara, pembahasan UU APBN-P tidak boleh lewat dari tanggal 2 Juli, karena maksimal pembahasan 30 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News