kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.113   0,00   0,00%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

Pembahasan sejumlah pasal di RUU Tax Amnesty buntu


Kamis, 23 Juni 2016 / 18:21 WIB
Pembahasan sejumlah pasal di RUU Tax Amnesty buntu


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang tentang pengampunan pajak belum berhasil menemukan kesepakatan. Sejumlah fraksi dan pemerintah masih memiliki perbedaan pendapat menganai sejumlah hal yang menjadi substansi RUU Tax Amnesty.

Anggota panja dari fraksi Parti Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratikno mengatakan, beberapa pasal yang masih menjadi perdebatan diantaranya tentang masa berlaku RUU tax amnesty, tarif uang tebusan, mekanisme repatriasi, hingga pengamanan data wajib pajak.

Maisng-masing pihak masih bertahan dengan pendapatnya baik mengenai repatriasi atauput tarif uang tebusan. menganai uang tebusan masih terbagi dalam dua kubu, yaitu yang setuju dengan pemerintah dan yang tidak.

Rencananya, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah. "Sebelumnya Komisi XI akan melakukan rapat pleno," kata Hendrawan, Kamis (23/6) kepada KONTAN.

Namun demikian, Ia mengaku panja dalam konsinyeringnya sudah membahas seluruh pasal dalam RUU Tax Amnesty. Sebagai catatan, ada 27 pasal yang ada di dalam beleid tersebut.

Namun demikian panja optimistis RUU ini bisa disahkan sebelum UU APBN-P 2016 juga disahkan. Jika mengacu kepada hal tersebut, maka paling lambat paripurna harus digelar pada hari Selasa (27/6) mendatang.

Sebab, mulai tanggal 28 Juni DPR akan memasuki masa libur lebaran. Sementara, pembahasan UU APBN-P tidak boleh lewat dari tanggal 2 Juli, karena maksimal pembahasan 30 hari.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×