Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Syamsir Yusfan Panitera PTUN Medan Sumatera Utara harus siap-siap dibui. Pasalnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada Syamsir pidana penjara selama tiga tahun penjara.
" Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam persidangan, Kamis (3/12).
Hal yang meringankan Syamsir antara lain berlaku sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga.
Asal tahu saja, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut hukuman pidana selama empat tahun empat bulan atau denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Sebelumnya, Syamsir didakwa menerima uang suap US$ 2.000 dari Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


/2014/02/18/737036911.jpg) 
  
  
  
  
  
 











