kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

OC Kaligis terbiasa bertemu hakim PTUN


Rabu, 11 November 2015 / 15:15 WIB
OC Kaligis terbiasa bertemu hakim PTUN


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bertanya apakah OC Kaligis menggunakan jasa panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Samsir Yusfan untuk bertemu dengan hakim ketua Irianto Putro. Pengacara kondang ini pun membantahnya. 

"Saya ngapain minta bantuan Samsir. Saya kalau mau masuk ya masuk saja. Saya biasa bertemu dengan ketua pengadilan untuk berdiskusi," katanya OC Kaligis dalam persidangan, Rabu (11/11). 

Kaligis juga menampik, sengaja mengatur susunan majelis hakim untuk menangani gugatan yang didaftarkannya. Sekedar informasi, Kaligis berencana mendaftarkan dua gugatan perkara di PTUN Medan.

Pertama, gugatan terkait surat pemanggilan keterangan untuk Kabiro keuangan dan Sekda. Kedua, gugatan atas surat perintah penyelidikan (sprinlidik) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara.

Nah, Kaligis dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan memberi suap pada tiga hakim PTUN dan satu paniteranya. Suap itu diduga untuk memuluskan kasus kedua, yaitu dugaan korpusi bansos Sumatera Utara. 

Kasus ini juga menjerat Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Dalam sidang hari ini, OC Kaligis membantah melakukan percakapan dengan Gatot maupun istrinya. 

Dia juga mengakui memberi uang US$ 1.000 pada panitera Samsir Yusfan. Namun, Kaligis mengatakan, uang itu untuk membantu kondisi keluarga Samsir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×