Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Ketua Pengadilan PTUN Medan Tripeni Irianto Putro empat tahun penjara. Tripeni yang didakwa menerima suap ini juga dituntut membayar deda Rp 300 juta, subsider lima bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa (Tripeni) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Jaksa M. Wirasakjaya dalam persidangan, Kamis (19/11).
Jaksa Wirasakjaya menjelaskan hal yang meringankan Tripeni adalah saksk pelaku yang bekerjasama berdasarkan ketetapan pimpinan KPK, sopan dalam persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Sekadar mengingatkan, Tripeni didakwa menerima S$ 5.000 dan US$ 15.000 dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti terkait pengurusan perkara berkaitan dengan putusan pengujian wewenang kejaksaan tinggi dalam menangani kasus dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah(BOS), dan juga terkait penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH), sertapenyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumatera Utara.
Suap tersebut diduga diberikan lewat Yagari Bhastara Guntur, anak buah pengacara OC Kaligis. Kemarin, Kaligis yang merupakan pengacara kondang Tanah Air ini dituntut 10 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


/2015/11/18/1670074824.jpg) 
 











