Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan pada 9 Juli 2015 di Kantor PTUN. Saat itu, satpam PTUN, Silvester Malau, mengaku dititipi sebuah buku oleh salah satu hakim, Dermawan Ginting.
"Pada waktu kejadian tersebut, ada keributan di lantai bawah. Saya selaku petugas keamanan cek ruangan, terus saya ke atas cek apa di atas aman apa tidak," ujar Malau saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/10).
Malau dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis.
Setelah mengecek ruangan atas, Malau bertemu dengan Dermawan. Hakim itu langsung memberikan sebuah buku kepada Malau dan memintanya agar disimpan. Buku itu kemudian disimpan Malau di rumahnya.
"Saya lihat buku itu pada besok malamnya, saat saya pulang kerja," kata Malau.
Ternyata, di dalam buku diselipkan sebuah amplop putih. Begitu dibuka, tampak beberapa lembaran dollar AS di dalamnya.
Malau terus menyimpannya hingga petugas KPK datang dan mengambil buku serta amplop berisi uang itu. Belakangan diketahui bahwa amplop tersebut berisi 5.000 dollar dan diberikan oleh Kaligis untuk menyuap Dermawan.
Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut. Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News