Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pengacara kondang OC Kaligis mengaku bila dirinya sempat memberikan US$ 1.000 kepada Syamsir Yusfan, Panitera Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan pada April 2015.
"Itu memang benar. Tapi sebelum didaftar (sebelum menjadi panitera untuk kasus gugatan yang diajukan Kaligis)," kata Kaligis dalam persidangan, Rabu (11/11).
Kaligis menjelaskan, dia mendaftarkan dua perkara di PTUN Medan. Pertama, gugatan terkait surat pemanggilan keterangan untuk Kabiro keuangan dan Sekda. Kedua, gugatan atas sprinlidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara.
Namun, menurut Kaligis, uang tersebut tidak ditujukan untuk memuluskan perkara yang bakal didaftarkannya.
"Tapi untuk membantu keluarga Yusfan," kata Kaligis.
Asal tahu saja, saat ini kasus dugaan suap pada tiga hakim dan panitera PTUN Medan yang menjerat Kaligis ini sudah masuk dalam Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan tahap pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan, Kaligis banyak membantah terkait percakapan anatara dirinya dengan istri Gubernur non aktif Sumatera Utara, Evy Susanti . Dia juga membantah melakukan pembicaraan dengan eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan anak buahnya M. Yagari Bhastara alias Gerry untuk melakukan suap.
Sebelumnya, Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap tiga hakim dan panitera PTUN Medan. Dan saat ini, Kaligis ditahan di Rutan Guntur cabang KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News