kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.465   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.898   66,24   0,97%
  • KOMPAS100 1.001   10,19   1,03%
  • LQ45 775   7,44   0,97%
  • ISSI 220   2,72   1,25%
  • IDX30 401   2,31   0,58%
  • IDXHIDIV20 474   1,13   0,24%
  • IDX80 113   1,15   1,03%
  • IDXV30 115   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   0,58   0,44%

Hakim PTUN bilang tak terpengaruh suap Kaligis


Kamis, 12 November 2015 / 16:24 WIB
Hakim PTUN bilang tak terpengaruh suap Kaligis


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro, mengaku menerima amplop dari pengacara Otto Cornelis Kaligis, baik diserahkan langsung atau melalui anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary. 

Namun, Tripeni menegaskan amplop tersebut tidak memengaruhinya membuat putusan atas gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait surat penyelidikan dan panggilan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut. 

Menurut dia, putusan yang dibacakan majelis hakim PTUN Medan pada 9 Juli 2015 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. 

"Itu pertimbangan hukum murni. Tentu berdasarkan fakta dan keyakinan majelis, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Tripeni saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/11). 

Tripeni mengatakan, Kaligis pertama kali menemuinya pada April 2015 untuk konsultasi. Dalam pertemuan itu, Kaligis berkonsultasi mengenai gugatan yang akan diajukan. 

Saat itu, Tripeni meminta Kaligis untuk mengajukannya terlebih dahulu untuk diperiksa. Sebelum meninggalkan ruangan, Kaligis memberikan amplop berisi uang sebesar S$ 5.000. 

"Dia meninggalkan uang konsultasi, dengan buku-buku," kata Tripeni. 

Kaligis kembali menemui Tripeni pada Mei 2015 untuk berkonsultasi dan kembali menerima uang dari Kaligis sebesar US$ 10.000. 

Ketika ketiga kalinya diberikan amplop oleh Kaligis, Tripeni akhirnya menolak. Saat itu, Tripeni menduga pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan. 

Oleh karena itu, dia bersikukuh bahwa putusan yang diucapkannya pada 9 Juli 2015 merupakan murni pertimbangan majelis atas dasar hukum. 

"Kalau ada pengaruh OCK minta tolong, saya terima. Tapi kan saya tolak (amplopnya)," ujar dia. 

Gugatan Kaligis Dikabulkan

Sebelumnya, Tripeni menyatakan Kaligis sempat merasa ragu apakah gugatannya bisa dimasukkan atau tidak. Sehingga, Kaligis memutuskan bertemu dengan dirinya. 

Akan tetapi, Hakim itu menegaskan bahwa dua amplop yang diberikan Kaligis sama sekali tidak memengaruhi putusan sidang. Putusan pun akhirnya dibacakan pada 7 Juli 2015 dengan hasil mengabulkan sebagian gugatan Kaligis. 

Dua hari kemudian, Gary mendatangi ruangan Tripeni dan memberi amplop sebagai ucapan terima kasih Kaligis kepadanya. 

Setelah diperiksa penyidik KPK, Tripeni baru mengetahui bahwa total uang yang diterimanya dari Kaligis sebesar US$ 15.000 dan S$ 5.000. 

Adapun, rinciannya pada pemberian 29 April 2015, Tripeni menerima S$ 5.000, lalu 5 Mei 2015 sebesar US$ 10.000 dollar AS, dan 9 Juli 2015 sebesar US$ 5.000. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×