kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   42.000   1,86%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Panitera PTUN penerima suap dituntut 4 tahun


Senin, 09 November 2015 / 15:13 WIB
Panitera PTUN penerima suap dituntut 4 tahun


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Syamsir Yusfan Panitera PTUN Medan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) empat tahun enam bulan penjara. Selain itu, denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

"Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa adalah aparat penegak hukum," kata Fitroh rohcahyanto Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, Senin (9/11).

Sebelumnya, Syamsir telah didakwa menerima uang suap US$ 2.000 dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis dan Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

Sekadar informasi, Syamsir ditahan KPK lantaran terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan terkait dugaan suap yang diberikan Gatot Pujo Nugroho untuk mempengaruhi hasil putusan majelis, Juli 2015 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×