Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Syamsir Yusfan Panitera PTUN Medan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) empat tahun enam bulan penjara. Selain itu, denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
"Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa adalah aparat penegak hukum," kata Fitroh rohcahyanto Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, Senin (9/11).
Sebelumnya, Syamsir telah didakwa menerima uang suap US$ 2.000 dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis dan Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
Sekadar informasi, Syamsir ditahan KPK lantaran terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan terkait dugaan suap yang diberikan Gatot Pujo Nugroho untuk mempengaruhi hasil putusan majelis, Juli 2015 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


/2015/07/28/1582132054.jpg) 
  
  
 











