kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Panitera PTUN penerima suap dituntut 4 tahun


Senin, 09 November 2015 / 15:13 WIB
Panitera PTUN penerima suap dituntut 4 tahun


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Syamsir Yusfan Panitera PTUN Medan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) empat tahun enam bulan penjara. Selain itu, denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

"Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa adalah aparat penegak hukum," kata Fitroh rohcahyanto Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, Senin (9/11).

Sebelumnya, Syamsir telah didakwa menerima uang suap US$ 2.000 dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis dan Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

Sekadar informasi, Syamsir ditahan KPK lantaran terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan terkait dugaan suap yang diberikan Gatot Pujo Nugroho untuk mempengaruhi hasil putusan majelis, Juli 2015 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×