kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pajak e-commerce, Mendag yakin dapat dukungan WTO


Rabu, 13 Desember 2017 / 23:15 WIB
Pajak e-commerce, Mendag yakin dapat dukungan WTO


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yakin World Trade Organization (WTO) akan mempertimbangkan usulan Indonesia mengenai penetapan bea masuk dan pajak atas barang dan jasa yang ditransaksikan dan ditransmisikan secara elektronik (e-commerce).

Penegasan ini disampaikan di sela-sela Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO ke-11 di Buenos Aires, Argentina, Selasa (12/12).

“Pengenaan bea masuk dan pajak pada transaksi e-commerce, seperti yang diterapkan pada bisnis konvensional, akan menciptakan keadilan bagi kedua jenis bisnis ini. Dengan demikian, bisnis konvensional dapat bersaing dengan barang impor yang masuk melalui ranah digital,” kata Enggar, dalam siaran persnya, Rabu (13/12).

Kondisi saat ini, harga barang impor dari transaksi e-commerce dapat dijual lebih murah dibanding barang lokal karena tidak membayar bea masuk dan pajak.

Di sisi lain, pelaku usaha konvensional dan UKM cukup sulit untuk bersaing dengan bisnis e-commerce karena memiliki kewajiban membayar bea masuk dan pajak, sehingga harganya lebih tinggi.

Jika usulan Indonesia tersebut disetujui, pelaku usaha konvensional terutama UKM akan memiliki kesempatan bersaing dengan barang impor dari segi harga. Skema ini akan menciptakan level persaingan yang setara (level playing field) antara bisnis konvensional dan bisnis digital.

Dalam forum perundingan (working session) di Buenos Aires ini, seruan Indonesia tersebut telah menjadi pertimbangan WTO. Selain itu, Mendag Enggar dan Dirjen WTO Roberto Azevêdo juga telah bertemu untuk membahas hal tersebut.

Dalam pertemuan Mendag dengan Dirjen WTO, dibahas bahwa barang dan jasa yang ditransaksikan dan ditransmisikan secara elektronik akan dipertimbangkan untuk dikenakan bea masuk secara sukarela (voluntary). Pelaksanaan pengenaan itu nantinya dikembalikan ke masing-masing negara.

Barang dan jasa yang dapat dikenakan bea masuk dan pajak misalnya buku digital (e-book), musik digital, jasa akuntansi, serta jasa arsitektur. Sementara itu, jasa transmisi elektronik akan tetap dalam moratorium sehingga tidak akan dikenakan bea masuk dan pajak.

“Tanpa pengenaan bea masuk dan pajak, perkembangan e-commerce yang demikian pesat dapat memperlebar jurang pemisah antara bisnis konvensional dan bisnis yang mampu memanfaatkan e-commerce. Dikhawatirkan, pengusaha besar asing yang berbasis e-commerce akan melumpuhkan bisnis konvensional maupun bisnis kecil berbasis e-commerce di suatu negara,” kata Enggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×