Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin mengenakan bea masuk untuk barang digital (digital goods) yang masuk ke Indonesia dari luar negeri. Barang digital ini misalnya, film, buku elektronik, software, dan lain-lain.
Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Aulia Marinto mengatakan bahwa dirinya sudah mendengar rencana ini, tetapi dunia usaha belum diberitahukan atau diajak berunding oleh pemerintah. Namun begitu, ia menyambut baik adanya rencana ini.
Sebab rencana ini akan mewujudkan keadilan bagi pelaku bisnis antara yang menghasilkan barang digital di dalam negeri dan yang mengimpor barang digital dari luar negeri.
“Saya memandang, Indonesia ini adalah market bagi banyak orang jadi kalau ada yang dari luar masuk ke sini, menggunakan frekuensi kita, aset kita, harus berkontribusi pabeannya. Jadi bukan hanya fair atau tidak fair,” kata Aulia kepada Kontan.co.id, Selasa (12/12).
Adapun ia menyatakan bahwa untuk barang digital yang dihasilkan oleh anak Indonesia sebaiknya jangan diperlakukan sama. Artinya, tidak usah banyak ketentuan pajaknya dulu.
“Yang penting lindungi yang lokal kemudian asing harus di-treatment. Kalau dari luar sih memang harus,” ujarnya.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan, kebijakan ini bisa segera diterbitkan dalam waktu segera mungkin. Ia menyatakan, terkait hal ini pihaknya sudah berdiskusi dengan Bank Indonesia (BI) dan Kominfo.
“Dunia usaha, ada yang sebenarnya kami undang sebagai mitra kerja supaya mereka bisa berikan masukan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News