Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik diharapkan bisa membawa dunia e-commerce akan lebih baik.
Namun beleid tersebut diharapkan bisa mengimplentasikan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2014 Tentang Rencana Pita Lebar Indonesia 2014-2019.
Pengamat e-commerce dari ITB Kun Arief Cahyantoro dalam (RPP) Tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pemerintah bisa mewadahi beberapa pilar. Pilar tersebut yakni, logistik, pendidikan dan sumber daya manusia (SDM), serta infrastruktur telekomunikasi.
Ia bilang, pilar logistik merupakan pilar terpenting dalam keamanan siber, jika hal tersebut berjalan akan membuat e-commerce menjadi aman dan terjamin.
Dalam pilar logistik, pemerintah juga dapat memberikan subsidi dalam bentuk biaya distribusi, karena Pemerintah memiliki infrastruktur untuk mendukung tersebut. Misal dengan penggunaan jalur distribusi PT Pos yang hingga mencapai tingkat kelurahan dan desa.
Terkait Pilar Pendidikan dan SDM lantaran kebutuhan akan adanya keilmuan ekonomi digital dan e-commerce yang merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Koperasi & UKM, menjadi yang sangat penting.
Lalu, implementasi pilar infrastruktur telekomunikasi yakni penyediaan fasilitas telekomunikasi terutama data, akan menjadi tulang punggung transaksi e-commerce.
"Sehingga implementasi pilar dalam bentuk Peraturan Pemerintah bisa inline dengan peraturan sebelumnya, yakni rencana pita lebar," kata Kun kepada Kontan.co.id, Rabu (13/12).
Asal tahu saja, pemerintah tengah menggodok (RPP) Tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk mengatur transaksi online di Tanah Air. Beleid ini diharapkan bisa selesai dalam waktu dekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News