Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan kembali mengatur perdagangan melalui daring di Tanah Air. Kementerian Perdagangan saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menuturkan payung hukum itu bertujuan untuk menjamin pelaku start up maupun konsumen dalam mendapatkan kepastian transaksi perdagangan. Ia mengimbuh, akan ada beberapa hal yang akan diatur dalam beleid ini.
Pertama, ihwal pengaturan pemakaian domain dot id (red: .id) jika memulai bisnis start up di Indonesia. Kedua, pemerintah akan mewajibkan melakukan pendaftaran bagi yang akan memulai bisnis transaksi lewat elektronik di Indonesia.
Ketiga, pedagang atau merchant dapat berbentuk badan usaha kalau punya sistem sendiri dan badan usaha sendiri.
Keempat, kewajiban bagi e-commerce untuk mencantumkan teknis barang , tata cara pembayaran, hingga penyerahan barang.
Kelima, kewajiban dalam layanan pengaduan dan rekening jaminan agar ada kepastian hukum bagi konsumen sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. "Itu yang akan diatur dalam rancangan peraturan pemerintah," kata Wisnu, Rabu (13/12).
Wisnu menyatakan saat ini masih menggodok aturan ini dengan kementerian/lembaga terkait. Namun dia belum bisa memastikan target penyelesaian rancangan beleid tersebut. "Kami targetkan untuk selesai segera," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News