kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Pemerintah godok beleid e-commerce


Rabu, 13 Desember 2017 / 16:21 WIB


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan kembali mengatur perdagangan melalui daring di Tanah Air. Kementerian Perdagangan saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menuturkan payung hukum itu bertujuan untuk menjamin pelaku start up maupun konsumen dalam mendapatkan kepastian transaksi perdagangan. Ia mengimbuh, akan ada beberapa hal yang akan diatur dalam beleid ini.

Pertama, ihwal pengaturan pemakaian domain dot id (red: .id) jika memulai bisnis start up di Indonesia. Kedua, pemerintah akan mewajibkan melakukan pendaftaran bagi yang akan memulai bisnis transaksi lewat elektronik di Indonesia.

Ketiga, pedagang atau merchant dapat berbentuk badan usaha kalau punya sistem sendiri dan badan usaha sendiri.

Keempat, kewajiban bagi e-commerce untuk mencantumkan teknis barang , tata cara pembayaran, hingga penyerahan barang.

Kelima, kewajiban dalam layanan pengaduan dan rekening jaminan agar ada kepastian hukum bagi konsumen sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. "Itu yang akan diatur dalam rancangan peraturan pemerintah," kata Wisnu, Rabu (13/12).

Wisnu menyatakan saat ini masih menggodok aturan ini dengan kementerian/lembaga terkait. Namun dia belum bisa memastikan target penyelesaian rancangan beleid tersebut. "Kami targetkan untuk selesai segera," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×