kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

ORI apresiasi perbaikan layanan di Kementerian PU


Kamis, 01 Agustus 2013 / 16:14 WIB
ORI apresiasi perbaikan layanan di Kementerian PU
ILUSTRASI. Kasur dan sprei merupakan salah satu benda di kamar tidur yang mudah kotor dan perlu dibersihkan secara rutin.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendatangi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam rangka melakukan pengecekan atas perbaikan unit pelayanan publik pada Rabu (31/7).

Langkah itu dilakukan, setelah lembaga negara pengawas pelayanan publik ini memperoleh informasi telah terpenuhinya komponen standar pelayanan di kementerian tersebut.

Berdasarkan informasi itu, Tim Ombudsman RI langsung mendatangi unit pelayanan publik di Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, Kementerian PU. Tim kemudian mendapati perbaikan unit pelayanan publik yang cukup signifikan.

Jangka waktu dan biaya pelayanan telah terpasang di unit pelayanan itu. Begitu juga dengan maklumat pelayanan, visi, misi dan moto pelayanan.

Bahkan, sarana bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus pun tersedia. Pantauan langsung Tim Ombudsman RI ini, kemudian dilaporkan kepada pimpinan ORI.

Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, mengapresiasi langkah perbaikan yang dilakukan unit pelayanan publik di Kementerian PU ini.

Menurutnya, dalam kurun waktu kurang dari sepekan, unit pelayanan tersebut telah memenuhi sebagian besar komponen standar pelayanan. Langkah ini selayaknya diikuti oleh seluruh unit pelayanan publik di kementerian lain.

"Perbaikan yang cepat ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat pengguna layanan publik," tutur Danang, Kamis (1/8).

Berdasarkan UU Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009, ada sembilan variabel yang harus dimiliki suatu unit pelayanan publik.

Kesembilan variabel itu adalah standar pelayanan (persyaratan, jangka waktu dan biaya pelayanan), maklumat pelayanan, sistem informasi publik, SDM, unit pengaduan, sarana bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus, visi-misi dan motto, ISO 9001:2008 dan atribut.

"Unit pelayanan sebaiknya memulai tahap perbaikan dengan memenuhi komponen standar tersebut agar pengguna layanan memperoleh kejelasan layanan," ungkap Danang.

Sebelumnya, Ombudsman RI memasukkan Kementerian PU dan empat Kementerian lain, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam rapor merah terkait pelayanan publik. Kelima Kementerian ini dinilai belum memenuhi komponen standar pelayanan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×