Reporter: Martina Prianti |
JAKARTA. Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai Pemerintah masih setengah hati dalam melakukan reformasi perpajakan. Buktinya, sampai kini, Pemerintah belum membentuk Komite Pengawas Perpajakan.
Padahal, menurut Ketua RUU Perpajakan DPR Melchias Markus Mekeng, Undang-Undang No. 28/ 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) yang berlaku mulai Januari 2008 itu mengamanatkan pembentukan Komite Pengawas Perpajakan.
Dulu, Pemerintah sepakat dengan DPR bakal mengedepankan asas fairness alias keadilan di dalam permasalah pajak. "Kalau sampai sekarang belum terbentuk, ini menunjukkan Pemerintah setengah hati dan careless terhadap reformasi pajak," ucap Melchias, Senin (11/5).
Sekadar menyegarkan ingatan, Komite Pengawas Perpajakan adalah komite non struktural yang bertugas membantu menteri keuangan dan bersifat mandiri dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas instansi perpajakan.
Sebenarnya, tahun lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan tertanggal 17 April 2008.
PMK itu menyebutkan, pengawasan oleh Komite Pengawas Perpajakan berupa semua kegiatan pengamatan, pengumpulan informasi, dan penerimaan pengaduan masyarakat. Untuk itu, Komite melakukan kajian dan bisa meminta keterangan dari petugas instansi perpajakan dan selanjutnya memberikan rekomendasi atau saran kepada Menteri Keuangan.
Pengamat Pajak Universitas Indonesia (UI) Darussalam berpendapat, Komite Pengawas Perpajakan harus segera terbentuk. Alasannya, komite bisa menjadi bentuk keseimbangan antara wajib pajak (WP) dengan Pemerintah, khususnya dengan petugas pajak. "Komite ini semacam ombudsman perpajakan untuk menjamin hak dasar WP agar ada keadilan dan kepastian hukum," ujarnya.
Darussalam berpendapat, selama Komite Pengawas Perpajakan belum terbentuk, WP orang pribadi maupun badan tidak dapat menyampaikan keluhan atau keberatan atas peraturan pajak dan tindakan petugas pajak. "Komite ini juga semacam lembaga perwakilan WP," sambungnya.
Soal siapa saja yang bisa masuk dalam Komite ini, PMK 54/2008 menyebutkan, Komite Pengawas Perpajakan terdiri dari Inspektur Jenderal Depkeu sebagai anggota tetap, ditambah empat orang anggota lain, dua di antaranya bukan berasal dari pegawai negeri.
Inspektur Jenderal (Irjen) Depkeu Hekinus Manao membenarkan, sampai saat ini Pemerintah belum membentuk Komite Pengawas Perpajakan. "Timnya sudah terbentuk, tapi kegiatannya masih berproses," katanya singkat.
Selama ini, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, berkali-kali juga mengelak memberikan penjelasan yang lebih terperinci, mengapa Komite Pengawas Perpajakan belum terbentuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News