kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OPSI Nilai Empat Poin Ini Perlu Dinegosiasikan dalam Revisi UU Cipta Kerja


Minggu, 02 Oktober 2022 / 21:04 WIB
OPSI Nilai Empat Poin Ini Perlu Dinegosiasikan dalam Revisi UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. OPSI menilai pemerintah perlu mengajak masyarakat merundingkan kembali isi UU Cipta Kerja. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai ada empat poin di Undang-Undang Cipta Kerja yang masih perlu didiskusikan dalam upaya perbaikannya.

Menurutnya pemerintah perlu mengajak masyarakat merundingkan kembali isi UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB). Adapun hal yang sangat penting untuk dinegosiasi ulang diantaranya,

Pertama, mengenai alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kompensasi PHK, yang awalnya ada di UU No. 13 Tahun 2003 tetapi saat ini diatur di PP No. 35 Tahun 2021.

Baca Juga: Pengusaha Ingin Revisi UU Cipta Kerja Segera Rampung Agar Ada Kepastian Hukum

"Seharusnya alasan dan kompensasi PHK tetap diatur di UU bukan di PP sehingga proses revisinya akan melibatkan anggota DPR, kalau diatur di Peraturan Pemerintah (PP) maka setiap saat Pemerintah bisa mengubahnya, dan kecenderungannya akan lebih menurun," kata Timboel kepada Kontan.co.id, Minggu (2/10).

Kemudian alasan PHK dan nilai kompensasi PHK diminta agar dikembalikan seperti pada UU No. 13 tahun 2003. Dimana jumlah alasan PHK yang diatur di PP No. 35 tahun 2021 adalah sebanyak 26 alasan, Timboel menilai sebaiknya dikembalikan ke UU no. 13 Tahun 2003 yaitu hanya 15 alasan PHK.

Demikian juga nilai kompensasi PHK dikembalikan ke nilai yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2003, yang salah satunya seperti mengembalikan penggantian hak 15%.

Kedua, tentang penetapan Upah Minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021, OPSI menilai seharusnya dapat dikembalikan ke aturan PP No. 78 tahun 2015 yaitu berdasarkan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi nasional.

"Usulan saya agar pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi nasional diganti menjadi pertumbuhan ekonomi daerah ditambah inflasi daerah sehingga kenaikan upah minimum seluruh daerah tidak sama, tergantung kondisi inflasi dan pertumbuhan daerahnya," paparnya.

Baca Juga: Cara Menghitung Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

Ketiga, ketentuan tentang alih daya disarankan untuk kembalikan ke aturan yang ada di UU 13 tahun 2003 yaitu alih daya hanya untuk pekerjaan yang bersifat penunjang.

Keempat, mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak kerja). OPSI mengusulkan untuk dikembalikan seperti di UU 13 tahun 2003 yaitu maksimal 3 tahun dengan sekali perpanjangan.

Sebagai informasi mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama 2 tahun, artinya November 2023 sebagai batas waktu perbaikan beleid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×