kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   -8.000   -0,42%
  • USD/IDR 16.779   21,00   0,13%
  • IDX 6.369   106,29   1,70%
  • KOMPAS100 923   27,30   3,05%
  • LQ45 724   17,33   2,45%
  • ISSI 198   4,51   2,33%
  • IDX30 378   6,29   1,69%
  • IDXHIDIV20 458   7,62   1,69%
  • IDX80 105   3,28   3,22%
  • IDXV30 111   4,56   4,28%
  • IDXQ30 124   1,83   1,50%

Pengusaha Ingin Revisi UU Cipta Kerja Segera Rampung Agar Ada Kepastian Hukum


Minggu, 02 Oktober 2022 / 15:49 WIB
Pengusaha Ingin Revisi UU Cipta Kerja Segera Rampung Agar Ada Kepastian Hukum
ILUSTRASI. UU Cipta kerja harus segera dilakukan penyempurnaan secepatnya. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha meminta pemerintah dan DPR RI untuk segera merampungkan Revisi Undang - Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) agar memberikan kepastian hukum pada dunia usaha. 

Untuk diketahui, sebelumnya UU Ciptekar dinyatakan inskotitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2021 dan agar dilakukan perbaikan dalam balam kurun waktu 2 tahun. 

"UU Ciptaker harus segera dilakukan penyempurnaan secepatnya, karena ini menyangkut berbagai kebijakan, masalah perizinan yang juga menyangkut dunia usaha," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang pada Kontan.co.id, Minggu (2/10). 

Baca Juga: Cara Menghitung Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

Lebih lanjut dia berharap hasil penyempurnaan dari UU Ciptaker ini nantinya bisa mengedepankan kepentingan umum dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu. 

Sarman mengatakan, bahwa hasil dari Revisi UU Ciptaker ini sudah dinantikan oleh para pelaku usaha. Mengingat, penentuan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun depan juga mempertimbangkan kebijakan dari UU Ciptaker. 

Sementara UU Ciptaker yang ada saat ini masih berstatus inskonstitusional atau cacat secara formil. 

"Bahwa disana ada penetapan UMP yang melibatkan pengusaha maupun pekerja. Nah ini harus diakomodir betul dengan UU Ciptaker dan mengedepankan kepentingan bersama," terang dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×