Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha meminta pemerintah dan DPR RI untuk segera merampungkan Revisi Undang - Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) agar memberikan kepastian hukum pada dunia usaha.
Untuk diketahui, sebelumnya UU Ciptekar dinyatakan inskotitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2021 dan agar dilakukan perbaikan dalam balam kurun waktu 2 tahun.
"UU Ciptaker harus segera dilakukan penyempurnaan secepatnya, karena ini menyangkut berbagai kebijakan, masalah perizinan yang juga menyangkut dunia usaha," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang pada Kontan.co.id, Minggu (2/10).
Baca Juga: Cara Menghitung Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja
Lebih lanjut dia berharap hasil penyempurnaan dari UU Ciptaker ini nantinya bisa mengedepankan kepentingan umum dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu.
Sarman mengatakan, bahwa hasil dari Revisi UU Ciptaker ini sudah dinantikan oleh para pelaku usaha. Mengingat, penentuan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun depan juga mempertimbangkan kebijakan dari UU Ciptaker.
Sementara UU Ciptaker yang ada saat ini masih berstatus inskonstitusional atau cacat secara formil.
"Bahwa disana ada penetapan UMP yang melibatkan pengusaha maupun pekerja. Nah ini harus diakomodir betul dengan UU Ciptaker dan mengedepankan kepentingan bersama," terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News