Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia meminta Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencabut Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Ombudsman menilai kebijakan HET untuk beras umum tidak efektif menekan harga dan berpotensi mendistorsi tata niaga beras.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil investigasi Ombudsman atas prakarsa sendiri terkait pelayanan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras yang berlangsung sejak Mei hingga Oktober 2025.
“Secara prinsip Ombudsman mendukung SPHP. Namun di lapangan kami menemukan adanya kesenjangan yang cukup besar antara perencanaan dan realisasi,” ujar Yeka dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Baca Juga: Rapim dengan TNI-Polri, Prabowo Minta Jaga Kepercayaan Masyarakat Hingga Ketertiban
Menurut Ombudsman, penerapan HET untuk seluruh jenis beras tidak mencerminkan kondisi riil pasar. Struktur biaya beras umum sangat beragam, dipengaruhi harga gabah, distribusi, dan kualitas, sehingga sulit dipatok dalam satu harga maksimum. Karena itu, Ombudsman menilai HET lebih tepat diterapkan hanya pada beras SPHP yang pasokan dan harganya dikendalikan pemerintah.
Sementara untuk beras umum, Ombudsman merekomendasikan penggunaan instrumen Harga Acuan Penjualan (HAP) yang bersifat referensial. Skema ini dinilai lebih adaptif dan tetap memberi ruang bagi mekanisme pasar tanpa menghilangkan fungsi pengawasan pemerintah.
Rekomendasi tersebut juga berkaitan dengan masih tingginya harga beras di tingkat konsumen sepanjang 2025. Ombudsman mencatat, meskipun HET telah ditetapkan, harga beras di sejumlah daerah masih berada di atas ketentuan. Kondisi ini menunjukkan HET tidak efektif menurunkan harga dan justru berisiko menekan pedagang serta penggilingan padi di tengah harga gabah yang tinggi.
“HET beras umum berpotensi menimbulkan distorsi, mulai dari penurunan kualitas hingga ketidakpastian pasokan,” kata Yeka.
Terkait tindak lanjut, Ombudsman menegaskan rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Bapanas bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, dan Perum Bulog. Ombudsman memberikan waktu 30 hari bagi instansi terkait untuk menyampaikan respons dan rencana pelaksanaan tindakan korektif. Meski tidak bersifat memaksa secara hukum, rekomendasi Ombudsman mengikat secara administratif dan moral.
Hingga kini, Bapanas belum menyampaikan sikap resmi apakah akan mencabut atau merevisi ketentuan HET beras sesuai rekomendasi Ombudsman.
Di sisi lain, Bapanas hanya menegaskan kondisi stok pangan nasional dalam keadaan aman, termasuk menjelang Ramadan.
Ketua Tim Kerja Stabilitas Pasokan Pangan Bapanas, Yudhi Harsatriadi Sandyatma, memastikan ketersediaan beras Bulog, baik beras SPHP maupun beras komersial, berada pada level yang mencukupi.
“Kekhawatiran masyarakat terhadap ketersediaan dan kenaikan harga bahan pokok tidak beralasan. Stok beras dalam kondisi aman,” ujar Yudhi dalam keterangan, Senin, (9/2/2026).
Baca Juga: Keyakinan Konsumen Meningkat, Tetapi Masyarakat Pilih Perbanyak Tabungan
Selain beras, pemerintah juga memantau ketat pasokan minyak goreng Minyakita yang kerap dijual di atas HET. Menyikapi hal tersebut, Bapanas bersama Kementerian Perdagangan telah menugaskan Bulog untuk mengintensifkan penyaluran Minyakita ke pasar-pasar tradisional guna menjaga stabilitas pasokan dan harga.
Selanjutnya: Amartha Luncurkan Amartha Prosper, Produk Investasi untuk Danai UMKM
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 8-15 Februari 2026, Sambal Indofood Beli 2 Hemat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













