Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ombudsman RI menyampaikan Tindakan Korektif kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Perum Bulog terkait pelayanan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras.
Langkah ini diambil guna membenahi tata kelola Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dinilai masih memiliki celah maladministrasi.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyatakan, sebagai pengawas pelayanan publik, pihaknya memberikan tiga poin utama tindakan korektif. Poin tersebut meliputi perbaikan kebijakan CBP, stabilitas pasokan beras, hingga perbaikan kebijakan stabilisasi harga beras di pasaran.
“Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik memiliki tugas dan fungsi dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik termasuk pengawasan terhadap layanan SPHP beras yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Baca Juga: Moody's Pangkas Outlook Kredit Indonesia, Ini Kata Bos Danantara
Dalam perbaikan kebijakan CBP, Ombudsman meminta pemerintah mengintegrasikan data harga, produksi, konsumsi, distribusi, dan stok beras melalui program Satu Data Indonesia.
Ini bertujuan agar data dapat diakses secara real time guna memitigasi masalah stok dan distribusi, seperti penumpukan di gudang atau kenaikan harga akibat penyaluran yang tidak konsisten.
Terkait kebijakan stabilisasi harga, Ombudsman meminta Kepala Bapanas untuk mencabut Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras.
Yeka menyarankan agar penetapan HET hanya diberlakukan untuk beras SPHP, sementara untuk beras umum di pasaran cukup menggunakan instrumen Harga Acuan Penjualan (HAP).
“Kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Ombudsman meminta agar pembahasan terkait kebijakan HET dan HPP agar berkorelasi positif memberikan insentif pencapaian target swasembada pangan tanpa menimbulkan distorsi pasar dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” terangnya.
Baca Juga: Bansos Dicabut, Ini Kelompok yang Berhak Menerima Bantuan Usaha Rp 5 Juta
Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari kepada instansi terkait untuk melaksanakan tindakan korektif tersebut dan menyampaikan laporan perkembangannya. Yeka menegaskan perbaikan tata kelola ini krusial untuk mencegah potensi kerugian masyarakat dan memastikan program SPHP memberikan dampak positif yang nyata.
Selanjutnya: Nilai Transaksi Program UMKM Bisa Ekspor Capai US$ 134,87 Juta di Sepanjang 2025
Menarik Dibaca: iQOO 15 Ultra: HP Gaming dengan Skor AnTuTu 4,5 Juta dan Baterai 7.400 mAh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













