kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.537   7,00   0,04%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Koreksi SPHP Beras, Ombudsman Minta Bapanas Cabut Aturan HET dan Integrasikan Data


Sabtu, 07 Februari 2026 / 11:23 WIB
Koreksi SPHP Beras, Ombudsman Minta Bapanas Cabut Aturan HET dan Integrasikan Data
ILUSTRASI. Ombudsman RI minta pencabutan HET beras umum. hal tersebut dilakukan demi stabilisasi harga dan pasokan besar


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ombudsman RI menyampaikan Tindakan Korektif kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Perum Bulog terkait pelayanan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras.

Langkah ini diambil guna membenahi tata kelola Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dinilai masih memiliki celah maladministrasi.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyatakan, sebagai pengawas pelayanan publik, pihaknya memberikan tiga poin utama tindakan korektif. Poin tersebut meliputi perbaikan kebijakan CBP, stabilitas pasokan beras, hingga perbaikan kebijakan stabilisasi harga beras di pasaran.

“Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik memiliki tugas dan fungsi dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik termasuk pengawasan terhadap layanan SPHP beras yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga: Moody's Pangkas Outlook Kredit Indonesia, Ini Kata Bos Danantara

Dalam perbaikan kebijakan CBP, Ombudsman meminta pemerintah mengintegrasikan data harga, produksi, konsumsi, distribusi, dan stok beras melalui program Satu Data Indonesia.

Ini bertujuan agar data dapat diakses secara real time guna memitigasi masalah stok dan distribusi, seperti penumpukan di gudang atau kenaikan harga akibat penyaluran yang tidak konsisten.

Terkait kebijakan stabilisasi harga, Ombudsman meminta Kepala Bapanas untuk mencabut Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras.

Yeka menyarankan agar penetapan HET hanya diberlakukan untuk beras SPHP, sementara untuk beras umum di pasaran cukup menggunakan instrumen Harga Acuan Penjualan (HAP).

“Kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Ombudsman meminta agar pembahasan terkait kebijakan HET dan HPP agar berkorelasi positif memberikan insentif pencapaian target swasembada pangan tanpa menimbulkan distorsi pasar dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” terangnya.

Baca Juga: Bansos Dicabut, Ini Kelompok yang Berhak Menerima Bantuan Usaha Rp 5 Juta

Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari kepada instansi terkait untuk melaksanakan tindakan korektif tersebut dan menyampaikan laporan perkembangannya. Yeka menegaskan perbaikan tata kelola ini krusial untuk mencegah potensi kerugian masyarakat dan memastikan program SPHP memberikan dampak positif yang nyata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×