kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Bapanas Tetapkan HET Beras Baru, Bakal Diterapkan Dalam Waktu Dekat?


Selasa, 26 Agustus 2025 / 17:23 WIB
Bapanas Tetapkan HET Beras Baru, Bakal Diterapkan Dalam Waktu Dekat?
ILUSTRASI. Penjualan beras premium di pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (29/7/2025). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo). Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan peraturan baru terkait Harga Eceran Teritnggi (HET) beras medium dan premium.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan peraturan baru terkait Harga Eceran Teritnggi (HET) beras medium dan premium.

Hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras. Surat ini ditandatangani Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada 22 Agustus 2025.

“(HET beras akan diterapkan dalam waktu dekat?) iya, nanti untuk HET beras medium akan dijelaskan oleh Kabadan (Kepala Badan Pangan Nasional),” ujar Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa di Jakarta, Selasa (26/8).

Baca Juga: Harga Beras Masih Tetap Tinggi

Ketut menjelaskan bahwa penetapan baru HET beras ini sebagai langkah jangka pendek dari pemerintah supaya penggilingan padi kembali bergeliat. Pasalnya, harga gabah kering panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram dinilai membuat penggilingan berat dalam memproduksi beras.

“Itu jangka pendek penyelesaian masalah yang ada sekarang, karena kalau tidak dikeluarkan itu yang jelas penggilingan padi akan sangat sulit dia menerapkan HET,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ketut menambahkan, pemerintah juga bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait ihwal penetapan satu harga beras medium dan premium. Sebab, ini sudah menjadi tugas dari Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.

“Kita duduk bareng-bareng membuat suatu kebijakan, satu harga nih seperti apa bentuknya. (Satu harga) akan tetap dijalankan sebagaimana perintah dari Bapak Menko dalam Rakortas,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam surat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 tahun 2025 ditetapkan harga beras dibedakan per zona wilayah.

Beras medium, tarif terendah Rp 13.500/kg berlaku di Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Adapun untuk beras premium di wilayah tersebut dipatok Rp 14.900/kg.

Sementara itu, HET tertinggi tercatat di Maluku dan Papua, yakni Rp 15.500/kg untuk beras medium dan Rp 15.800/kg untuk beras premium.

Wilayah lain berada di kisaran Rp 14.000 - Rp 15.400/kg, baik untuk medium maupun premium. Selain memuat daftar harga, keputusan Kepala Bapanas juga menjabarkan standar mutu beras.

Untuk kategori medium, di antaranya ditetapkan kadar air maksimal 14% dan butir patah maksimal 25%. Sedangkan untuk premium, persyaratan lebih ketat, seperti butir patah maksimal 15% dan bebas dari gabah maupun benda lain.

Baca Juga: Harga Beras Kian Mahal, AEPI Ungkap Tiga Penyebab

Selanjutnya: Danantara and China's GEM to Develop Nickel Processing Hub in Indonesia

Menarik Dibaca: Promo Sociolla Payday Rewards 25-31 Agustus 2025, Hair Dryer-Serum Diskon hingga 60%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×