Reporter: Cecylia Rura | Editor: Yudho Winarto
Soal pengajuan nama, lambang, dan tanda gambar partai, KPU menetapkan beberapa larangan khusus di antaranya:
a) Nama, lambang, dan tanda gambar partai tidak sama dengan bendera atau lambang negara Indonesia
b) Tidak sama dengan lambang lembaga negara atau lambang pemerintah
c) Tidak sama dengan nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional
d) Tidak sama dengan nama, bendera, lambang organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang
e) Tidak sama dengan nama atau gambar seseorang
f) Tidak sama dengan sesuatu yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik lain.
Proses tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019 akan dimulai pada 3 Oktober 2017. Sementara pengumuman partai politik peserta Pemilu 2019 akan diumumkan pasal Februari 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News