kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Oktober, verifikasi parpol peserta Pemilu 2019


Rabu, 27 September 2017 / 19:00 WIB


Reporter: Cecylia Rura | Editor: Yudho Winarto

Soal pengajuan nama, lambang, dan tanda gambar partai, KPU menetapkan beberapa larangan khusus di antaranya:

a) Nama, lambang, dan tanda gambar partai tidak sama dengan bendera atau lambang negara Indonesia

b) Tidak sama dengan lambang lembaga negara atau lambang pemerintah

c) Tidak sama dengan nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional

d) Tidak sama dengan nama, bendera, lambang organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang

e) Tidak sama dengan nama atau gambar seseorang

f) Tidak sama dengan sesuatu yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik lain.

Proses tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019 akan dimulai pada 3 Oktober 2017. Sementara pengumuman partai politik peserta Pemilu 2019 akan diumumkan pasal Februari 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×