kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.543   43,00   0,25%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

RUU terganjal, KPU susun draft aturan pemilu 2019


Senin, 19 Juni 2017 / 14:24 WIB


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang masih belum dilakukan pengambilan keputusan atas lima isu krusial tidak membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berdiam diri.

Arief Budiman, Ketua KPU mengatakan, pihaknya tengah menyusun draft peraturan pelaksanaan pemilu berdasarkan aturan undang-undang pada pemilu 2014 yang lalu. Selain itu, KPU juga menyiapkan draft aturan pelaksanaan pemilu berdasarkan poin-poin yang sudah ditetapkan pada RUU Pemilu saat ini.

"Kita buat dua, yang satu pakai yang lama, yang kedua pakai perkembangan rancangan undang-undang pemilu saat ini," kata Arief di DPR, Senin (19/6).

Arief bilang, lima isu krusial yang belum diputuskan dalam RUU Pemilu saat ini, tidak akan mempengaruhi draft peraturan pelaksanaan pemilu. Pasalnya, lima isu krusial tersebut tidak mempengaruhi jadwal dan tahapan pemilu serentak 2019.

"Apapun keputusan lima isu krusial tersebut, draft (peraturan pelaksanaan pemilu) itu tidak akan bergeser jauh," jelasnya.

Diketahui saja, lima isu krusial yang masih menjadi ganjalan pada RUU Pemilu, ialah parliamentary threshold, presidential threshold, daerah pemilihan magnitude, sistem pemilu, metode konversi suara. Dan hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan dari rapat Panitia Khusus mengenai lima isu tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×