kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tanpa coblos, pemilu 2019 mungkin pakai e-voting


Selasa, 30 Agustus 2016 / 13:37 WIB
Tanpa coblos, pemilu 2019 mungkin pakai e-voting


Sumber: Antara | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mungkin sudah tidak pakai coblos-mencoblos lagi. Kemungkinan, pemilu mendatang sudah menggunakan teknologi.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri / Kemendagri Soedarmo mengatakan, pemerintah sedang mengupayakan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting pada Pemilu 2019. Menurut dia, e-voting ini merupakan masukan masyarakat saat uji publik RUU Pemilu.

"Pelaksanaan e-voting ini awalnya menjadi masukan dari masyarakat saat uji publik RUU Pemilu. Kini pelaksanaan pemilu melalui e-voting menjadi tambahan isu dalam penyusunan RUU Pemilu," kata Soedarmo, di Jakarta, Senin (29/8/2016).

Menurut dia, wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan antara Kementerian Dalam Negeri dengan sejumlah pihak, dalam rapat tingkat Kementerian Kordinator Politik, Hukum dan Kemanan (Kemenko Polhukam).

Dengan digunakannya sistem pemungutan suara elektronik, kata Soedarmo, potensi kecurangan dalam proses pemungutan suara dapat diminimalisir. "Prosesnya lebih efisien dan efektif, lalu hasilnya lebih cepat dan akurat. Oleh karena itu, penerapan e-voting pada Pemilu 2019 terus dipertimbangkan," lanjut Soedarmo.

Sebelumnya, revisi paket UU Pemilu, yakni UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15/2014 tentang Penyelenggara Pemilu, telah masuk dalam prolegnas 2016.

Saat ini, pembahasan pemerintah mengenai penyederhanaan tiga UU Pemilu tersebut masih berada di tingkat Kemenko Polhukam. Rapat pertama telah dilaksanakan pada Kamis (25/8/2016) lalu.

Selanjutnya, hasil akhir rapat koordinasi tersebut kelak akan dijadikan masukan untuk dibawa pada rapat terbatas (Ratas) yang akan dihadiri Kepala Negara dan sejumlah menteri di Istana, dimana penyusunan draft RUU itu akan memasuki tahap finalisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×