kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.912   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.071   -50,56   -0,83%
  • KOMPAS100 785   -8,35   -1,05%
  • LQ45 601   -6,98   -1,15%
  • ISSI 211   -1,12   -0,53%
  • IDX30 333   -4,43   -1,31%
  • IDXHIDIV20 424   -2,18   -0,51%
  • IDX80 90   -0,99   -1,09%
  • IDXV30 115   -0,39   -0,33%
  • IDXQ30 109   -0,96   -0,88%

PTKP Naik dan Insentif PPh 21 Bantu Daya Beli, Tapi Dampak ke Kesejahteraan Terbatas


Rabu, 30 September 2026 / 20:17 WIB
PTKP Naik dan Insentif PPh 21 Bantu Daya Beli, Tapi Dampak ke Kesejahteraan Terbatas
ILUSTRASI. Pergantian Jam Kerja IMIP (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) serta perluasan insentif Pajak Penghasilan dan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dinilai dapat membantu menjaga daya beli pekerja. Namun, tambahan penghasilan yang diterima pekerja dinilai belum cukup besar untuk mendorong peningkatan kesejahteraan secara signifikan.

Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, kebijakan perluasan PPh 21 DTP, bersamaan dengan rencana kenaikan PTKP, merupakan langkah positif untuk menjaga daya beli, khususnya kelompok pekerja formal kelas menengah. Maklum, sudah satu dekade pemerintah belum merubah besaran PTKP Rp 54 juta pertahun.

Insentif PPh 21 yang sebelumnya terbatas pada sektor padat karya dan pariwisata akan diperluas ke seluruh sektor bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta. Pemerintah menargetkan sekitar 7,5 juta pekerja menerima insentif tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Lakukan Penyesuaian Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Perhitungannya

Namun, Yusuf menilai besaran manfaat yang diterima pekerja relatif terbatas jika dibandingkan dengan pendapatan mereka. Secara kasar, pekerja lajang dengan gaji Rp 6 juta membayar PPh 21 sekitar Rp 60.000 per bulan.

Sementara pekerja dengan gaji Rp 10 juta membayar sekitar Rp 250.000 per bulan. Artinya, tambahan penghasilan bersih yang diterima pekerja hanya berkisar 1% hingga 2,5% dari gaji.

"Jumlah tersebut cukup membantu menghadapi kenaikan biaya hidup, tetapi belum dapat meningkatkan taraf hidup secara struktural," ujar Yusuf kepada Kontan, Rabu (30/9/2026)

Menurut Yusuf, peningkatan kesejahteraan dalam jangka panjang tetap lebih bergantung pada pertumbuhan upah riil, penciptaan lapangan pekerjaan berkualitas, serta peningkatan produktivitas.

Dari sisi konsumsi, kebijakan tersebut tetap berpotensi memberikan dorongan terhadap konsumsi domestik. Namun, Yusuf memperkirakan dampaknya tidak akan terlalu besar.

Pasalnya, dalam kondisi ekonomi yang masih penuh ketidakpastian, sebagian tambahan pendapatan yang diterima pekerja berpotensi digunakan untuk menabung atau membayar utang, bukan langsung dibelanjakan.

Di sisi lain, cakupan kebijakan juga masih terbatas karena menyasar pekerja formal yang tercatat. Padahal, lebih dari separuh tenaga kerja Indonesia berada di sektor informal.

"Selain itu, kebijakan ini terutama menjangkau pekerja formal yang tercatat, sementara lebih dari separuh tenaga kerja Indonesia berada di sektor informal," jelasnya.

Baca Juga: Kabar Baik! PPh 21 Gaji di Bawah Rp10 Juta Berlanjut pada 2027

Yusuf juga menilai pemerintah perlu memperjelas desain antara kenaikan PTKP dan PPh 21 DTP. Sebab, kenaikan PTKP bersifat permanen, sedangkan PPh 21 DTP merupakan insentif sementara. "Keduanya perlu dirancang agar saling melengkapi dan tidak tumpang tindih," katanya.

Menurut Yusuf, pemerintah dapat menaikkan PTKP secara bertahap ke kisaran Rp 5,5 juta hingga Rp 6 juta per bulan agar lebih sesuai dengan kenaikan biaya hidup. Sementara PPh 21 DTP dapat diarahkan lebih spesifik kepada kelompok pekerja yang paling rentan terhadap tekanan daya beli.

Di sisi fiskal, pemerintah juga perlu memperhitungkan potensi penurunan penerimaan PPh dalam jangka pendek. Terlebih, target penerimaan negara pada 2027 cukup tinggi.

Yusuf mengatakan, sebagian kehilangan penerimaan PPh memang berpotensi kembali melalui peningkatan konsumsi masyarakat dan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, kompensasi tersebut kemungkinan tidak terjadi secara penuh dan langsung.

Dengan demikian, Yusuf melihat efektivitas kebijakan tidak hanya perlu diukur dari tambahan pendapatan yang diterima pekerja, tetapi juga dari seberapa besar insentif tersebut mampu mendorong konsumsi serta memberikan dampak yang lebih luas terhadap perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×