Reporter: Agus Triyono | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mempersiapkan tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden 2019. Mereka mulai menyusun aturan untuk mendukung pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
Aturan pertama, Peraturan KPU tentang Tahapan Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019. Pramono Ubai Tanthowi, Komisioner KPU mengatakan, tahapan pemilihan umum 2019 rencananya dimulai 3- 16 September 2017.
Pada tanggal tersebut, KPU mulai menerima data agregat kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, tahapan akan dilanjutkan pada pengumuman dan pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta pemilu 2019.
Proses tersebut akan mulai dilaksanakan 1-16 Oktober 2017. "Selanjutnya, setelah verifikasi, 17 Februari 2018, partai politik peserta pemilu ditetapkan," katanya di Jakarta, Selasa (15/8).
Sementara itu Hasyim Asy'ari, komisioner KPU lainnya berkaitan dengan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, mengatakan, peraturan tersebut akan berisi 15 isu strategis.
Salah satu isu, menyangkut syarat partai yang bisa jadi peserta pemilu. Dalam draf peraturan yang disusun, untuk menjadi peserta pemilu, partai harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi dan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten atau kita bersangkutan.
Partai juga disyaratkan memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau seperseribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik.
Rancangan peraturan tersebut saat ini sedang diuji publik. Hasyim berharap dari uji publik yang dilakukan tersebut KPU bisa mendapat masukan berharga sehingga pelaksanaan pemilu nantinya bisa berjalan lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News