kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Newmont cabut arbitrase, sukarela dan tanpa syarat


Sabtu, 30 Agustus 2014 / 12:00 WIB
Newmont cabut arbitrase, sukarela dan tanpa syarat
ILUSTRASI. BMKG mengatakan, hujan sporadis merupakan hujan yang terjadi secara tidak merata. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah menyatakan, Newmont telah memutuskan mencabut gugatannya di badan arbitrase International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID) terkait pelarangan ekspor oleh Pemerintah Indonesia.

Menurut pemerintah, pencabutan gugatan oleh Newmont dilakukan secara sukarela tanpa syarat. "Mereka mencabut tanpa syarat dan tanpa alasan," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat malam (28/8/2014).

CT menjelaskan, pencabutan gugatan Newmont tersebut melalui proses yang panjang. Pasalnya, Pemerintah Indonesia dan Newmont sama-sama bertahan dengan agrumennya masing-masing. Bahkan, surat persetujuan yang dilayangkan ICSID juga melalui proses yang tidak mudah.

Setidaknya, prosesnya terlebih dahulu diawali dengan pencabutan gugatan oleh Newmont. Setelah itu, ICSID akan mengirimkan surat kepada Pemerintah Indonesia dan memberikan waktu tenggang apakah pemerintah setuju atau tidak dengan pencabutan tersebut.

Jika tidak ada respons dalam waktu tenggang tersebut, maka pemerintah dianggap setuju. Namun, kata CT, karena pemerintah ingin masalah ini cepat selesai, maka pemerintah memutuskan menandatangani surat tersebut sebagai tanda setuju atas pencabutan gugatan Newmont.

"Ini membuktikan ketegasan pemerintah, ini membuktikan bahwa pemerintah tidak bisa ditekan oleh pihak manapun karena ini demi kepentingan nasional," kata CT. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×