CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Pemerintah dan Newmont segera masuk renegosiasi


Jumat, 29 Agustus 2014 / 21:54 WIB
Pemerintah dan Newmont segera masuk renegosiasi
ILUSTRASI. Siap-Siap, Jokowi Segera Umumkan THR PNS Tahun 2023, Ini Jadwal & Besaran THR 2022


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan segera melanjutkan proses renegosiasi dengan PT Newmont Nusa Tenggara setelah perusahaan tersebut mencabut gugatan arbitrase di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Pemerintah menargetkan penandatangan memorandum of understanding (MoU) untuk amandemen kontrak karya (KK) perusahaan itu dapat segera digelar setelah proses renegosiasi diselesaikan.

Kelanjutan proses renegosiasi secara resmi akan dilanjutkan setelah pemerintah menandatangani form pencabutan gugatan dari Newmont kepada ICSID yang digelar bersamaan dengan rapat koordinasi  terkait gugatan arbitrase Newmont.

Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, selain meminta mencabut gugatannya, pemerintah juga meminta Newmont mengikuti perundangan yang berlaku. Syarat tersebut harus dipenuhi pihak manajemen perusahaan sebelum kedua pihak melanjutkan proses renegosiasi.

Karena itu, pihaknya selain mengundang kementerian terkait juga turut mengundang sejumlah pimpinan PT Newmont Nusa Tenggara untuk turut hadir dalam rapat tertutup. "Kami tidak ingin hal seperti ini pengaduan gugatan ke arbitrase terulang dikemudian hari," kata Chairul, usai menggelar rapat koordinasi terkait gugatan arbitrase Newmont di kantornya, Jumat (29/8).

Menurut CT, manajemen Newmont bersedia memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku dan siap kembali untuk melakukan renegosiasi dengan pemerintah. "Karena itu, saya telah menandatangi surat yang diitujukan ke ICSID yang menyetujui pencabutan gugatan tersebut, dan selanjutnya proses renegosiasi akan dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×